Liputan6.com, Abuja - Para serdadu yang dituding berkonspirasi membangkang terhadap atasan di Angkatan Darat Nigeria mendapatkan sanksi berat. Yakni: hukuman mati.
"Mahkamah Militer Nigeria menjatuhkan hukuman mati terhadap 54 serdadu karena mereka menolak memerangi milisi Boko Haram," demikian ditulis BBC yang dikutip Kamis (18/12/2014).
Para serdadu tersebut dituding menolak membantu upaya perebutan tiga kota yang diduduki Boko Haram pada Agustus lalu.
"Ke-54 serdadu tersebut juga dituduh berkonspirasi membangkang melawan atasan Divisi ke-7, Angkatan Darat Nigeria," kata pengacara pembela Femi Felana.
Advertisement
Sebagai konsekuensi, mereka dihadapkan pada regu tembak. Sedangkan lima lainnya dibebaskan setelah dinyatakan tak terlibat.
Prajurit tersebut sempat menyanggah tudingan yang dialamatkan kepada mereka, seraya mengatakan hukuman mati disetujui oleh sejumlah perwira senior.
Mahkamah Militer yang menyidangkan kasus 54 serdadu tersebut dimulai pada Oktober lalu, digelar secara tertutup di Kota Abuja. Para perwira militer tidak bisa dimintai keterangan mengenai vonis mati terhadap ke-54 serdadu.
Dalam kasus serupa pada September lalu, sebanyak 12 tentara dihukum mati karena membangkang dan upaya pembunuhan terhadap seorang komandan di Kota Maiduguri.
Boko Haram telah melancarkan serangan sejak 2009 guna mendirikan negara Islam di bagian timur laut Nigeria. Militer kemudian berupaya menumpas gerakan tersebut, namun sejumlah serdadu mengeluh tidak diberikan senjata dan amunisi yang cukup. (Tnt/Yus)