Liputan6.com, Yogyakarta - Terdakwa kasus penghinaan dan pencemaran nama baik di facebook, Ervani Emi Handayani, dituntut 5 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supriyadi menyatakan, Ervani terbukti bersalah telah mendistribusikan informasi dalam alat elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik, sesuai UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yaitu Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 3 UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Supriyadi meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Bantul agar mengabulkan tuntutannya kepada terdakwa. Di persidangan, Supriyadi menyebut tuntutan terhadap terdakwa bisa diringankan antara lain karena korban memaafkan terdakwa, selama persidangan bersikap sopan, belum pernah dihukum, dan terdakwa mengaku menyesal.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 5 bulan dengan masa percobaan 10 bulan dan membayar denda 1 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan," ujar Supriyadi di PN Bantul, Kamis (18/12/2014).
Mendengar tuntutan ini, kuasa hukum Ervani yang juga direktur LBH Yogyakarta Syamsudin Nurseha mengatakan prihatin. Pasalnya, JPU tidak menggunakan fakta yang terungkap dalam persidangan. Bahkan fakta yang diungkapkan JPU hanya sebagian kecil. Karena itu, kuasa hukum akan menyampaikan pledoi atas tuntutan jaksa di sidang selanjutnya.
"Kesannya ini dipaksakan. Keterangan saksi dan ahli menyatakan apa yang dilakukan Ervani bukanlah pencemaran nama baik," ujar dia. Syamsudin menyebut, jika hakim mengabulkan tuntutan jaksa, maka kasus ini akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan berpendapat.
Pembacaan pledoi diagendakan pada 29 Desember 2014. Ervani yang mendengar tuntutan jaksa hanya bisa bersedih. "Sedih..sedih aja," ujar Ervani. (Sun)
Kasus Penghinaan di Facebook, Ervani Dituntut 5 Bulan Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supriyadi menyatakan, Ervani terbukti bersalah telah mendistribusikan informasi dalam alat elektronik.
diperbarui 18 Des 2014, 15:57 WIBTerdakwa kasus penghinaan di Facebook, Ervani (Liputan6.com)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Selasa 17 Desember 2024
Alasan Anak Bos Toko Roti Kabur ke Sukabumi Usai Aniaya Karyawati
Mahfud Md Ungkap Fenomena 'Gus' Populer sejak Gus Dur jadi Presiden, Begini Kisahnya
Dermaga Wika Bakal Jadi Solusi Atasi Lonjakan Kendaraan Selama Libur Natal dan Tahun Baru
4 Golongan yang Paling Dibenci Allah di Hari Kiamat, Siapa Saja Mereka?
Pelatih Timnas Thailand Sempat Terlibat Polemik dengan Madam Pang Soal "Lap Of Honour", Berakhir Permintaan Maaf
Dua Calon Pemain Naturalisasi Diperkirakan Tidak Bisa Perkuat Timnas U-20 di Piala Asia 2025, Ini Penyebabnya
Viral Suami Jadi Korban KDRT di Jaktim, Polisi Selidiki
Polresta Manado Bongkar Peredaran 53 Paket Sabu Asal Palu, Pelaku Ditangkap di Minahasa
Kebiasaan Sederhana Perempuan Karismatik, Rahasia Dibalik Alasan Disukai Banyak Orang
Astronom Kembali Temukan Komet Gelap, Berbahaya?
Apa yang Dimaksud dengan Gaya dalam Fisika? Jenis-Jenis dan Rumus Dasarnya