Liputan6.com, Bogor - Titin Suhartini tak kuasa menahan tangis kesedihan karena digugat mantan suaminya melalui anak kandungnya, Princess Gusti Santang Amin. Ironis, ibu beranak 7 tersebut harus menghadapi sang anak dan mantan suami tanpa menggunakan pengacara.
Titin bercerita, selama masa persidangan ia hanya didampingi oleh anak-anaknya. Ia terpaksa tidak menggunakan jasa pengacara karena tidak memiliki cukup uang.
"Saya tidak ingin memberatkan anak saya. Saya nggak punya uang kalau harus bayar pengacara, karena saya tidak kerja," ungkap dia sambil menitikan air mata saat ditemui di kediamannya di Perumahan Taman Cibalagung, Blok T RT 2 RW 5, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Kamis (18/12/2014).
Selama ini, Titin hanya berharap bantuan dari anak-anaknya yang sudah menikah. Ia sudah bercerai dengan suaminya, Prince Gusti Pangeran Hadipati Heroeningrat pada 2013.
Titin bercerai karena sudah tidak dinafkahi mantan suaminya selama beberapa tahun. Apalagi, saat dirinya mengetahui bahwa mantan suaminya telah memiliki istri muda.
"Saya sempat satu atap dengan istri mudanya tahun 2009. Lalu sampai akhirnya mantan suami saya dan istri mudanya pergi dan mengontrak rumah sendiri," tutur Titin.
Hidup menjanda, tak jarang ia menjual barang-barang yang ada di rumahnya untuk bertahan hidup. Bahkan, ia juga sesekali berhutang hanya untuk memberi makan 6 anaknya.
Kini, wanita berumur 48 tahun itu masih tak habis pikir dengan mantan suami dan anak kandung yang menggugat lantaran perkara rumah yang ia tempati bersama anak-anaknya.
Kasus anak menggugat ibu kandungnya ke pengadilan ini terjadi di Bogor, Jawa Barat, yang bermula ketika Titin Suhartini dan Prince Gusti Pangeran Hadipati Heroeningrat mengakhiri pernikahan mereka pada medio 2013.
Mereka dikaruniai 7 anak. Kemudian, Prince Gusti Pangeran Hadipati Heroeningrat dan anaknya Princess Gusti Santang Amin selaku penggugat, meminta Titin mengosongkan rumah yang kini ditempatinya.
Sang anak, Princess Gusti Santang Amin memperkarakan Titin Suhartini atas kasus perebutan rumah tinggal di Perumahan Taman Cibalagung, Kelurahan Pasir Jaya, Kota Bogor.
Titin digugat ke Pengadilan Negeri Kota Bogor karena dianggap menempati rumah tanpa izin, yang diklaim sebagai rumah milik mantan suami dan anak keduanya itu. Bila Titin Suhartini kalah di persidangan, ia diancam hukuman penjara selama 3 bulan dan denda sebesar Rp 30 juta. (Rmn/Mut)
Ibu yang Digugat Anak di Bogor Tak Punya Uang Sewa Pengacara
Kini, janda berumur 48 tahun itu masih tak habis pikir mantan suami dan anak kandunya menggugatnya ke pengadilan.
diperbarui 18 Des 2014, 17:17 WIBTitin Suhartini di kediamannya Perumahan Taman Cibalagung, Blok T RT 2 RW 5, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Kamis (18/12/2014). (Liputan6.com/Bima Firmansyah)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Diisyaratkan Tak Masuk Daftar Penerima BBM Subsidi, Pengemudi Ojek Daring Ancam Demo Besar-besaran
350 Quote Capek untuk Menenangkan Diri dan Bangkitkan Semangat
350 Quote Coklat Terbaik untuk Pencinta Makanan Manis, dari Romantis hingga Menggelitik
Gelar Sayembara Harun Masiku Rp8 Miliar, PDIP Sebut Maruarar Sirait Arogan
Tarif PPN 12% Bakal Ditunda, Ekonom: Tak Jelas Maju Mundur
Konflik dengan HYBE, NewJeans Resmi Tinggalkan ADOR
Cara Influencer China Bangun Citra Elite: Sewa Ruang PBB hingga Hadiri Acara Donald Trump
VIDEO: Teror Penembakan, Rumah Dinas Wakil Bupati Solok Selatan Jadi Sasaran
PDIP Terima Kasih ke Rakyat Indonesia, Klaim Menang Pilkada 2024 di 14 Provinsi
Artis Senior Rahayu Effendi Meninggal Dunia, Dede Yusuf Beberkan Penyebab Berpulangnya Sang Ibunda
VIDEO: Pemotor Terjatuh Akibat Lubang yang Tergenang, Warganet: Tolong Diperbaiki
PPN Naik Jadi 12%, Buruh Minta Jatah Bansos