Kasus Martin Carter Vs Karaoke Syahrini, Ini Saksi Ahlinya

Polisi bergerak mengumpulkan keterangan saksi dalam kasus penggunaan lagu milik Martin Carter tanpa izin oleh karaoke `Princess Syahrini`.

oleh Julian Edward diperbarui 19 Des 2014, 11:00 WIB
Martin Carter menampik mendompleng Syahrini

Liputan6.com, Jakarta Polisi bergerak mengumpulkan keterangan saksi dalam kasus penggunaan lagu milik Martin Carter tanpa izin oleh karaoke `Princess Syahrini`. Belum lama ini, polisi telah memanggil Direktorat Jenderal Hak atas Kekayaan Intelektual (Dirjen HKI) untuk dimintai keterangan sebagai saksi ahli.

Hal itu dibeberkan Martin Carter di kawasan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2014). "Info yang saya peroleh dari pengacara, Dirjen HaKI sudah dipanggil dan dimintai keterangan sebagai saksi ahli," kata Martin Carter membuka obrolan.

Dalam keterangannya sebagai saksi ahli, lanjut Martin, Dirjen HKI diklaim turut mendukung pasal-pasal yang digunakan untuk menjerat karaoke yang digadang-gadang milik Syahrini itu.

Seperti diketahui, Martin Carter dan pengacaranya T. Djohansyah melaporkan Syahrini dengan UU No. 28 Pasal 113 ayat 1, 2 dan 3. Dalam pasal-pasal itu, pelanggaran hak ekonomi terhadap sebuah karya cipta bisa dikenakan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

"Saya nggak cari apa-apa kok dalam kasus ini. Yang saya cari ialah keadilan supaya bangsa kita bisa lebih maju dan menghargai musisi," tandas Martin Carter. (Jul/Mer)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya