Pemerintah Minta Restu DPR Buat Bayar Ganti Rugi Korban Lapindo

Pemerintah akan memberikan dana talangan kepada korban lumpur Lapindo.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 19 Des 2014, 17:08 WIB
(Liputan 6 TV)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian segera bertemu dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam waktu dekat.

Pertemuan tersebut terkait pemberian dana talangan pemerintah untuk ganti rugi korban lumpur Lapindo. Dana ini rencananya akan masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Iya masuk APBN, intinya kita bukan bantu Lapindo, kita bantu rakyat. Karena Lapindo nggak ada duit minta jaminan tanahnya. Pemerintah talangin dan harus bayar 3 tahun," kata dia di Jakarta, Jumat (19/12/2014).

Sebagaimana diketahui, nilai ganti rugi PT Lapindo Minarak mencapai Rp 781 miliar kepada korban lumpur Lapindo. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Sofyan Djalil mengatakan, dana talangan tersebut mesti dilunasi dalam tempo 3 tahun.

Dia pun mengaku tak khawatir jika nilai jaminan tanah tersebut akan susut. Pemerintah yakin suatu saat lumpur akan berhenti dan tanah tersebut akan bernilai kembali.

"Masih ada harganya, suatu saat akan berhenti lumpurnya, kalau sudah berhenti akan kembali harga," lanjutnya.

Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan akan segera menyelesaikan masalah lumpur Lapindo. Saat ini terdapat dua masalah genting yang harus diselesaikan.

Pertama, harus ada perbaikan signifikan pada tanggul penahan lumpur. Apalagi saat ini akan memasuki musim penghujan.

Kedua, Badan Penanggulangan Lumpur Lapindo Sidoarjo (BPLS) mengalami kendala dari warga saat melakukan proses perbaikan. Warga tidak mengizinkan BPLS bekerja normal karena hak-haknya selama 8 tahun dirasa terabaikan.

"Tentunya pemerintah berkewajiban untuk segera menyelesaikan ganti rugi yang harus diberikan ke warga,"tutup dia. (Amd/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya