Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas menyebut pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) seharusnya sudah masuk dalam sistem rencana pembangunan periode 2015-2019. Namun implementasinya terganjal keputusan politik.
Menurut Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Bappenas, Dedy S Priatna, pemerintah daerah Belitung terus mempertanyakan kepastian pembangunan PLTN di Belitung. Pasalnya kajian atau studinya telah dilakukan di wilayah tersebut dengan rekomendasi dari PT Batan Teknologi.
Advertisement
"Dalam Undang-undang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025, pembangunan PLTN harusnya sudah masuk dan mulai di sistem 2015-2019. Karena sudah ada riset untuk program ini oleh Batan, seperti di Serpong. Hanya saja belum dipakai konsumen," terang dia kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat (19/12/2014).
Lanjut Dedy, keharusan menggarap PLTN pada periode lima tahun ini sesuai dengan RPJPN justru terombang ambing dalam ketidakpastian. Alasannya karena terbentur persoalan politik.
"Itu keputusan politik. Nggak ada satupun yang berani memutuskan hal itu," tegasnya.
Untuk itulah, sambung dia, Bappenas belum memasukkan proyek pembangunan PLTN dalam rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019.
"Kami masih menunggu keputusan Presiden apakah jadi dibangun atau tidak. Dan sampai sekarang belum ada sinyal (setuju)," imbuh Dedy. (Fik/Ndw)