Mendagri Sebut Salah Ketik Berhentikan Tak Hormat Rachmat Yasin

Mendagri Tjahjo Kumolo menegaskan pihaknya memberhentikan Rachmat Yasin dari Bupati Bogor secara tidak hormat.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 20 Des 2014, 02:00 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo mendatangi gedung KPK sambil membawa beberapa berkas, Jakarta, Jumat (19/12/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Mendagri Tjahjo Kumolo menegaskan pihaknya memberhentikan Rachmat Yasin dari Bupati Bogor secara tidak hormat. Menurutnya, surat yang menyatakan pemberhentian secara hormat lantaran adanya kesalahan tehnis semata.

"Tidak hormat. Tidak hanya dia, termasuk Palembang dan lain-lain ya langsung saja diberhentikan. Bersalah diberhentikan. Itu aja, berhenti. Titik," kata Tjahjo ketika sesaat sebelum masuk gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/12/2014).

Usai itu, Tjahjo langsung bergegas masuk ke dalam Gedung KPK. Setelah bertemu pimpinan KPK, ia kembali keluar gedung. Pertanyaan serupa kembali diajukan kepada mantan Sekjen PDI P itu. Namun kali ini ia menjawab bahwa ada kesalahan tehnis dalam surat tersebut.

"Itu hanya kesalahan ketik saja. Namanya salah ketik kan bisa saja," ujar Tjahjo.

SK Mendagri Tjahjo Kumolo bernomor 131.32.4652 tahun 2014 tanggal 25 November 2014, memutuskan pemberhentian dengan hormat terpidana korupsi Rachmat Yasin (RY).

Mantan Bupati Bogor itu divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Bandung dengan hukuman 5,6 tahun penjara.

Polemik kemudian beredar karena berdasarkan UU No 32/2004 maupun UU 23/2014 tentang Pemda maupun Perppu No1/2014 tentang Pilkada, bahwa kepala daerah yang ditetapkan sebagai terdakwa tindak pidana korupsi diberhentikan sementara dari jabatan oleh Mendagri.

Kepala daerah selanjutnya akan diberhentikan secara definitif jika terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). (Ali)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya