Liputan6.com, Singapura - Singapura hingga kini menjadi salah satu tujuan bersembunyi bagi para pelaku kejahatan Indonesia. Selain lokasinya berbatasan langsung dengan Indonesia, negeri jiran ini juga belum pernah mau menyepakati perjanjian ekstradisi.
Dengan begitu, negara yang pernah dipimpin Lee Kuan Yew ini menjadi tempat paling aman bagi pelaku kejahatan di Indonesia seperti koruptor atau teroris.
Hal tersebut pun menjadi salah satu isu penting yang dibawa delegasi asal Indonesia yang dipimpin Wakil Ketua MPR Oesman Sapta Odang saat melakukan kunjungan kerja ke Singapura 17-19 Desember 2014.
"Ternyata mengenai sikap Singapura terhadap perjanjian ekstradisi cukup baik. Mereka menghormati hal itu dan ini tidak masalah," ujar Oesman Sapta Odang di Singapura, Jumat (19/12/2014).
"Mereka siap membantu memulangkan pelaku kejahatan di Indonesia, asalkan yang bersangkutan sudah dianggap bersalah dan perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap," sambungnya.
Dan mengenai kejahatan korupsi yang menjadikan Singapura sebagai tempat sembunyi, pria yang akrab disapa Oso ini menyampaikan bahwa 'Negara Singa' itu sudah memiliki kebijakan yang tegas. Termasuk untuk mengembalikan aset Indonesia yang dibawa lari koruptor ke Singapura.
"Yang kami suka, pada pertemuan dengan pihak Singapura, Menlunya tadi bilang 'Bawa saja alat bukti (kejahatan). Kita tidak mau aset-aset haram di Singapura'. Jadi tidak hanya pelakunya, dihadapan kami, mereka juga mengatakan hal itu terhadap aset-aset," pungkas Oso.
Selama 3 hari di Singapura, rombongan yang di dalamnya juga terdapat Ketua Fraksi MPR Abdul Kadir Kading, politisi PDIP Ahmad Basarah dan Daryatmo Mardiyanto, serta Bambang Sadono dan Gusti Farid dari DPD sempat melakukan pertemuan bilateral dengan perwakilan Singapura seperti Ketua Parlemen Halimah Yacob dan Wakil Menlu Masagos Zulkifli Bin Masagos Mohamad, dan Menteri Pembangunan Singapura, Desmont Lee. (Ali)
MPR: Singapura Tak Ingin Uang Haram Koruptor Indonesia
Singapura akan membantu memulangkan pelaku kejahatan di Indonesia, asalkan sudah berkekuatan hukum tetap.
diperbarui 20 Des 2014, 05:48 WIBIlustrasi uang | Via: ist.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Wincos Boyong Produk Unggulan ke IIMS 2025
Menteri LH Minta Hotel dan Restoran Kelola Sampah Gunakan Sistem IWM
DeepSeek Memicu Lonjakan Saham China, Dana Asing Kembali Mengalir
Jangan Asal Investasi, Ini 5 Kesalahan Pemula yang Wajib Dihindari
Bursa Kripto Hong Kong Raih Investasi USD 30 Juta dari Modal Ventura China
Pesona Pegunungan Meratus di Kalimantan, Pertemuan Lempeng yang Kaya Keanekaragaman Hayati
17 Februari 2016: Ledakan Bom Mobil di Jantung Ibu Kota Turki Targetkan Anggota Militer, 28 Orang Tewas
3 Resep Praktis Sayur Daun Kelor, Kreasi dengan Jagung hingga Wortel
Jadwal SIM Keliling di Kota Bandung dan Kabupaten Bandung 17-23 Februari 2025
Komplotan Spesialis Barang Elektronik Rampok 150 Laptop dan 90 Hp
Hasil Liga Inggris: Posisi Manchester United Melorot Usai Dikalahkan Tottenham Hotspur
Kisah Lucu Sopir UAH saat Disemprit Polisi, Padahal Mau Khutbah