Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana memanggil Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam terkait dugaan rekening gendut berdasarkan Laporan Hasil Analisi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Kan sudah dipanggil dua kali, tidak menutup kemungkinan akan menindaklanjuti," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R Widyo Pramono di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (19/12/2014).
Widyo menegaskan, semua laporan transaksi mencurigakan itu akan ditindaklanjuti dengan baik oleh Kejaksaan Agung. "Semua masih diproses penyidik semua yang kerjakan," ucap Widyo.
Namun, kata Widyo, seluru nama-nama pejabat yang dilaporkan PPATK itu tidak seluruhnya ditangani penyidik Kejaksaan Agung. Menurutnya, ada beberapa nama yang ditangani pihak kepolisian.
"Tidak semua ditangani kejaksaan, ada 2 nama di kepolisian dan pidana umum (kejagung), pidana umum ada 2 terkait dengan Asian Agri dan ada 6 itu Bengkalis dan 1 nama di Bali," tambahnya.
Jaksa Agung HM Prasetyo sebelumnya membocorkan nama tentang Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Penelitian Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap 8 pejabat dan mantan pejabat daerah yang memiliki rekening gendut. Dari temuan itu, salah satunya merupakan mantan pejabat yang pernah mengisi posisi di kejaksaan.
"8 Ini melibatkan mantan pejabat kejaksaan yang sudah menjadi kepala daerah," kata Prasetyo di Kejagung Jakarta, Kamis 18 Desember 2014.
Namun ia merahasiakan nama pejabat tersebut, sementara nama pejabat lainnya masih dalam penyelidikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Tony T Spontana mengatakan bahwa Kepala PPATK M Yusuf menyerahkan transaksi mencurigakan kepala daerah ke Kejaksaan Agung. "Mengkaji ada 8 kepala daerah baik yang aktif maupun sudah mantan," kata Tony di Kejaksaan Agung.
Disinggung soal nama kedelapan kepala daerah tersebut, Tony masih enggan memberitahukan nama kedelapan kepala daerah tersebut yang mempuyai transaksi mencurigakan.
"2 Mantan Gubernur, 1 Gubernur aktif, 5 bupati dan mantan Bupati, 1 mantan sudah dilakukan penyelidikan, 1 (masih) telaah. Gubernur aktif (madih di)telaah. 1 tahap penuntutan. 4 (masih di)telaah," ungkap Tony. (Ali)
Kejagung Panggil Gubernur Sulteng Atas Dugaan Rekening Gendut
Semua laporan PPATK terkait transaksi mencurigakan akan ditindaklanjuti dengan baik oleh Kejaksaan Agung.
diperbarui 20 Des 2014, 07:46 WIBGedung Kejaksaan Agung Jakarta.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa itu VOC: Sejarah, Tujuan dan Dampaknya di Indonesia
Marketplace Bukalapak Kini Fokus pada Produk Virtual
Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Qinghai China, Sehari Usai Gempa Dahsyat Tibet
Apa Itu Psikologi: Memahami Ilmu Jiwa dan Perilaku Manusia
Wamen Investasi Pede Target Investasi Rp1.650 Triliun Tercapai, tapi Ini Syaratnya
Profil Antonius Kosasih yang Ditahan KPK, Pernah Duduki Berbagai Jabatan Strategis di BUMN
Erick Thohir Percepat Target Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia dari Tahun 2038 menjadi 2026
Kondisi Terkini Gunung Ruang di Sitaro, Terjadi 19 Kali Gempa Vulkanik
Alasan iPhone 16 Belum Bisa Masuk Indonesia Meski Apple Bangun Pabrik AirTag
588 Personel Gabungan Siap Amankan Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta 2024
Penjualan Mobil di AS Tembus Hampir 16 Juta Unit pada 2024, Hybrid Paling Laris
Semifinal Carabao Cup Leg Pertama: Spurs Kalahkan Liverpool di era Arne Slot, Laga Diwarnai denagn Gol Kontroversial