Kaleidoskop Health Juni: Era Bungkus Rokok Seram Dimulai

24 Juni 2014 menjadi tanggal penting bagi Kesehatan

oleh Fitri Syarifah diperbarui 23 Des 2014, 15:00 WIB
Seorang perokok tampak menunjukan bungkus rokok yang telah berganti peringatan bergambar di minimarket, Jakarta, Selasa (24/6/14). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta 24 Juni 2014 menjadi tanggal penting bagi Kesehatan. Pada tanggal tersebut, sesuai PP 109 tahun 2012, semua industri rokok harus memiliki peringatan informasi kesehatan berupa gambar di kemasan rokok.

Sayangnya, fakta di lapangan awalnya sangat mengkhawatirkan, karena kurang dari 50 persen industri rokok yang taat. Meski demikian, banyak perokok yang mengatakan gambar seram di bungkus rokok tak membuat takut dan jera untuk kembali merokok. Sehingga banyak konsumen yang merokok mengatakan hal ini tidak efektif. Meski begitu, tetap ada manfaat dari Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2012 tersebut.

"Gambar seram pada bungkus rokok meski tak menakuti, itu sudah masuk bagian dari edukasi. Yang artinya perokok sudah diberitahu hal berbahaya yang bisa ditimbulkan dari aktivitas merokok. Namun tetap saja kembali kepada merokok adalah hak seseorang," tutur Dr. dr. Dharmady Agus, Sp.KJ.

Seharusnya sejak tanggal 24 Juni 2014 semua kemasan rokok yang beredar di masyarakat telah mencantumkan gambar kondisi organ tubuh yang rusak serta bahaya jika terus merokok, sayangnya hingga berita ini diturunkan belum banyak ditemukan bungkus rokok seram. Diantaranya terlihat dari gambar kanker mulut, kanker paru dan bronkitis akut, kanker tenggorokan, membahayakan anak, dan membunuh perokok.

Lecehkan Pemerintah

Ketua Dewan Pembina Komisi Nasional Pengendalian Tembakau Kartono Mohammad mengungkapkan, dirinya juga masih menemukan bungkus rokok tanpa gambar di beberapa minimarket. Padahal aturan mengenai gambar jelas terdapat pada Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2014 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

"Masih banyak kok sampai sekarang bungkus rokok yang tidak bergambar," katanya saat menghadiri  forum media FCTC versus RUU Pertembakauan di Hotel Sahid, Jakarta, Agustus lalu.

Jika dibiarkan seperti ini, kata Kartono, sama saja berarti pemerintah dipermainkan dan bahkan dilecehkan. "Aturan itu jadi cuma sekedar aturan. Ini jelas pemerintah dilecehkan," tegasnya.

Sebelumnya, penerapan peringatan kesehatan bergambar dan tertulis ini berlaku bagi semua produk rokok dibuat oleh 672 perusahaan, terdiri dari 669 industri dan 3 importir. Juga 3.363 merek rokok yang terdiri atas 108 industri dan 666 merek. Dan jika melanggar, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan memberikan surat teguran tertulis dan pembinaan.

Tanggapan Industri Rokok

Menyusul kebijakan yang mewajibkan memasang gambar seram pada bungkus rokok yang mulai berlaku pada 25 Juni 2014, produsen rokok mengaku belum bisa memastikan dampak kebijakan tersebut terhadap penjualan rokok kedepannya.

Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Muhaimin Moeftie mengatakan untuk melihat dampak tersebut, masih harus menunggu reaksi lebih jauh dari masyarakat khususnya perokok aktif sehingga baru bisa dihitung seberapa besar dampaknya.

"Ini kan ada suatu perubahan bungkus, tentunya reaksi konsumen akan berbeda. Ada yang tidak kenapa-kenapa. Tetapi ada yang risih dan berhenti merokok," ujar Muhaimin.

Selain itu, Muhaimin juga menyatakan belum bisa memastikan besaran biaya tambahan bagi para produsen karena harus menambah gambar seram tersebut pada tiap bungkus rokok. Namun dia memastikan untuk penambahan ini akan menambah biaya produksi.

Muhaimin juga berharap lembaga-lembaga terkait dan penegak hukum tidak melakukan aksi penarikan secara sepihak terhadap bungkus rokok yang belum memiliki gambar seram dan sudah terlanjur beredar di pasaran. Hal ini karena sebagai pengawas, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah berjanji untuk tidak melakukan penarikan.

"Yang melakukan pengawasan kan BPOM, katanya tidak akan ditarik. Nanti akan terganti dengan sendirinya tergantung dari tingkat lakunya sebuah merk rokok," tandasnya.

Lindungi Masyarakat

Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mengatakan, pihaknya mendukung aturan ini. Terlebih lagi kewajiban memasang PHW ini merupakan perintah dari Undang-Undang (UU) tentang Kesehatan. "Itu regulasi yang diwajibkan oleh UU kesehatan, bahkan dikukuhkan oleh Mahkamah Konstitusi. Jadi mau tidak mau diterapkan," ujar Tulus.

Menurut Tulus, adanya aturan ini sebenarnya ditujukan untuk melindungi konsumen perokok agar bisa lebih memikirkan resiko buruk akibat rokok. Selain itu, ini akan memberikan peringatan bagi masyarakat yang belum atau tidak merokok.

"Itu kan tujuannya untuk melindungi kepentingan perokok itu sendiri dan juga bukan perokok," lanjutnya.

Tulus juga menilai aturan ini tidak akan merugikan konsumen rokok karena pemasangan gambar ini bukan untuk melarang atau membatasi masyarakat merokok melainkan hanya sebagai peringatan. Konsumen rokok pu tetap diperbolehkan membeli rokok.

"Itu sudah diperintahkan oleh UU dan harus dilaksanakan. Nanti kalau tidak dilaksanakan malah melanggar UU. Jadi tidak masalah," tandasnya

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya