23 Pangan Ilegal yang Harus Diwaspadai Jelang Natal

BPOM mengingatkan agar kita lebih berhati-hati dalam memilih camilan atau makanan ringan yang akan disugu

oleh Aditya Eka Prawira diperbarui 22 Des 2014, 14:13 WIB
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia berhasil menemukan obat ilegal, obat tradisional ilegal mengandung bahan kimia obat

Liputan6.com, Jakarta Menjelang Natal 2014 dan Tahun Baru 2015, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mengingatkan agar kita lebih berhati-hati dalam memilih camilan atau makanan ringan yang akan disuguhkan selama hari besar tersebut.

Sebab, dari hasil intensifikasi pengawasan pangan menjelang Natal dan Tahun Baru di sarana distribusi pangan, BPOM kembali menemukan 2.939 item atau setara dengan 72.814 kemasan pangan tidak memenuhi ketentuan (TMK) dengan nilai ekonomi mencapai Rp 2,9 miliar.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, Roy Sparingga, membeberkan bahwa dari 72 ribu lebih kemasan yang ditemukan itu, diketahui 68 persen dinyatakan kedaluwarsa, 7 persen mengalami kerusakan, dan 21 persen adalah pangan tanpa izin edar.

Melihat kondisi memprihatinkan ini, Roy mengatakan bahwa kondisi ini adalah fenomena gunung es. Meski telah cukup banyak ditemukan pangan tidak layak edar, tapi Roy yakin kalau di luar sana masih beredar sejumlah pangan yang mengkhawatirkan itu.

"Termasuk parcel, karena kami menemukan sebanyak 697 parcel berisikan pangan yang tidak layak edar dan dikonsumsi ini," kata Roy di Ruang Rapat Besar BPOM Gedung A Lantai 1, Jalan Percetakan Negara, Salemba, Jakarta Pusat, Senin (22/12/2014).


Daftar 23 makanan



Berikut daftar pangan ilegal menjelang Natal 2014 dan Tahun Baru 2015 berdasarkan jenis pangan yang ditemukan oleh BPOM yang dilakukan sejak tanggal 1 hingga 19 Desember 2014;

1. Minuman ringan (68 persen)
2. Makanan ringan (43 persen)
3. Susu UHT (32 persen)
4. Cokelat (16 persen)
5. Sirup (14 persen)
6. Bahan Tambahan Pangan (11 persen)
7. Susu cair (8 persen)
8. Pangan TIE (5 persen)
9. Garam (5 persen)
10. Sosis (4 persen)
11. Makanan kaleng (4 persen)
12. Soda kue (4 persen)
13. Margarin (3 persen)
14. Sereal (3 persen)
15. Bihun (3 persen)
16. Roti (3 persen)
17. Permen (3 persen)
18. Mentega (3 persen)
19. Madu (2 persen)
20. Kopi (2 persen)
22. AMDK (2 persen)
23. Minyak goreng (2 persen)

"Ada pun minuman ringan yang dimaksud adalah minuman ringan berkarbonat, minuman rasa, dan teh. Sedangkan makanan ringan adalah keripik, kacang-kacangan, serta kerupuk," kata Roy menekankan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya