Liputan6.com, Jakarta - Para pengusaha mengeluhkan penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang akan diterapkan beberapa kota pada 2015 ini. Menurut mereka, kenaikan upah selama ini tidak berbanding lurus dengan produktivitas.
"Sistem pengupahan Indonesia saat ini lebih berdasarkan dari kekuatan demo, padahal UMP itu sebenarnya tidak perlu didemo," jelas Ketua Dewan Penasihat Asosiasi Persepatuan Indonesia (API), Harjanto saat bertemu dengan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Franky Sibarani, Senin (22/12/2014).
Harjanto mengungkapkan, selama ini banyak demo yang hanya ditunggangi oleh pihak tertentu dan bukan murni aspirasi dari para buruh. Selama ini, banyak aksi demontrasi yang hanya mewakili sebuah perusahaan tertentu. Para buruh diperusahaan tersebut kemudian mengatasnamakan seluruh buruh.
Oleh sebab itu, sebenarnya negosiasi mengenai UMP tersebut bukan hanya dilakukan ke pemerintah, namun lebih tepat dilakukan langsung ke perusahaan.
"Sesuai Undang-Undang kan harus bepartit, jadi kalau mau demo tidak ke pemerintah tapi ke perusahaannya langsung," tegas dia.
Apa yang terjadi selama ini dengan terus meningkatnya UMP di setiap kota di Indonesia akan mengurangi daya saing industri di Indonesia. Hal itu terbukti dengan tidak berbanding lurus dengan produktifitas para pekerja.
"Jadi UMP itu jangan dihitung dari KHL kemakmuran pekerja, tapi dari efektifitas dan daya saing," tutupnya. (Yas/Gdn)
Pengusaha: Sistem Pengupahan RI Tergantung Kekuatan Demo
"Jadi UMP itu jangan dihitung dari KHL kemakmuran pekerja, tapi dari efektifitas dan daya saing," tutur Ketua Dewan Penasihat API,Harjanto.
diperbarui 22 Des 2014, 16:16 WIBIlustrasi Upah Buruh (Liputan6.com/Johan Fatzry)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Gara-gara Trump, Harga Emas Cetak Kinerja Bulanan Terburuk
Lestarikan Warisan Kebudayaan Indonesia, Menbud Fadli Resmikan Museum Kujang Pusaka di Bogor
2 Pemain Gagal Perkuat Timnas Indonesia di Piala AFF 2024
LRT Jabodebek Izinkan Pengguna Naikkan Sepeda Utuh ke Gerbong Kereta Mulai 30 November 2024, Berlaku Hanya di Akhir Pekan
Kunci Kebahagiaan Menurut Gus Baha, yang Kekurangan Bagaimana Gus?
Cara Mengatasi Mual saat Hamil: Panduan Lengkap untuk Ibu Hamil
Tim Hukum Ridwan Kamil-Suswono Desak Bawaslu Keluarkan Rekomendasi PSU di TPS 28 Pinang Ranti
Harga Bitcoin Hari Ini 30 November 2024: Bitcoin Kembali Menguat
Cuaca Besok Minggu 1 Desember 2024: Jakarta Pagi Hari Seluruhnya Berawan Tebal
Kenaikan PPN 12 Persen Tak Berpengaruh di Segmen Mobil Mewah, tapi...
4 Zodiak yang Mampu Meredakan Sakit Hati dengan Membantu Orang Lain
7 Kuliner Khas Melayu yang Kaya Rempah