Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap seorang bocah di Jakarta International School (JIS) terus berlanjut. Satu per satu para terdakwa dibacakan vonisnya oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terdakwa Syahrial divonis selama 8 tahun penjara. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyidangkan Syahrial, Yanto dalam putusannya mengatakan, terdakwa terbukti bersalah dan bersama-sama melakukan tindak kekerasan dan cabul terhadap korbannya.
"Terdakwa Syahrial terbukti bersalah karena bersama-sama melakukan tindak kekerasan dan cabul, seperti yang tertuang dalam pasal pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 55 ayat 1," kata Hakim Yanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/12/2014).
Selain divonis 8 tahun penjara, Syahrial juga dijatuhi membayar denda senilai Rp 100 juta. Yanto juga menyebut, selama persidangan terdakwa Syahrial kerap memberikan keterangan yang berbelit-belit sehingga menjadi hal yang memberatkan.
"Kemudian, hal yang meringankan, terdakwa selalu berlaku sopan dan tidak pernah terlibat masalah hukum," ucap Hakim Yanto.
Kuasa hukum terdakwa Syahrial, Muhammad Boli menyatakan, akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Putusan hakim dinilai tidak rasional.
"Atas putusan majelis hakim, kita penasihat hukum. Perkara ini kita menyatakan banding dengan tegas, semuanya sangat tidak rasional. Selama persidangan dari awal dan akhir, keterangan saksi, baik dari penyidik dan saksi ahli. Semua menyatakan tidak pernah adanya sodomi. Visum RSCM pun tidak terbukti. Jadi hakim apriori dengan BAP," ucap Muhammad.
Usai mendengarkan vonis hakim, terdakwa JIS Syahrial terlihat mengacungkan jempolnya ke arah kamera awak media yang meliput. Begitu keluar dari ruang sidang, sejumlah kerabat berteriak histeris karena hukuman yang dijatuhi tidak adil. (Mvi/Mut)
Syahrial Terdakwa Pencabulan JIS Dibui 8 Tahun, Keluarga Histeris
Kuasa hukum terdakwa Syahrial, Muhammad Boli menyatakan, akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
diperbarui 22 Des 2014, 15:00 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Fungsi CPU Komputer: Otak Penggerak Sistem Komputasi Modern
Bursa Saham Asia Bervariasi, Data Ekonomi China dan Jepang Membayangi
Ada PPN 12 Persen, Menteri ESDM Pastikan Tarif Listrik Tak Naik
Elon Musk Bakal Garap Layanan Email Xmail, Siap Saingi Gmail?
7 Potret Luna Maya dan Maxime Sambut Natal, Liburan di Hotel Mewah Jepang
Kisah Santri Tak Ragu Nyebur Jamban Cari Cincin Istri Kiai Hasan Genggong yang Jatuh, Hal Menakjubkan Ini Kemudian Terjadi
6 Fakta Menarik Gunung Denali, Puncak Tertinggi Amerika Utara di Dekat Pusat Pegunungan Alaska
Top 3 News: Prabowo Heran Ada Profesor Tak Setuju Program Makan Bergizi Gratis
Cuaca Besok Sabtu 21 Desember 2024: Jakarta Diprediksi Akan Berawan Pada Pagi Hari
Cara Membuat Pempek Ikan yang Lezat dan Kenyal
Putin Mengaku Belum Bertemu Bashar al-Assad
Immigration Lounge Resmi Dibuka di Grand Metropolitan Mall Bekasi