Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap seorang bocah di Jakarta International School (JIS) terus berlanjut. Satu per satu para terdakwa dibacakan vonisnya oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terdakwa Syahrial divonis selama 8 tahun penjara. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyidangkan Syahrial, Yanto dalam putusannya mengatakan, terdakwa terbukti bersalah dan bersama-sama melakukan tindak kekerasan dan cabul terhadap korbannya.
"Terdakwa Syahrial terbukti bersalah karena bersama-sama melakukan tindak kekerasan dan cabul, seperti yang tertuang dalam pasal pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 55 ayat 1," kata Hakim Yanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/12/2014).
Selain divonis 8 tahun penjara, Syahrial juga dijatuhi membayar denda senilai Rp 100 juta. Yanto juga menyebut, selama persidangan terdakwa Syahrial kerap memberikan keterangan yang berbelit-belit sehingga menjadi hal yang memberatkan.
"Kemudian, hal yang meringankan, terdakwa selalu berlaku sopan dan tidak pernah terlibat masalah hukum," ucap Hakim Yanto.
Kuasa hukum terdakwa Syahrial, Muhammad Boli menyatakan, akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Putusan hakim dinilai tidak rasional.
"Atas putusan majelis hakim, kita penasihat hukum. Perkara ini kita menyatakan banding dengan tegas, semuanya sangat tidak rasional. Selama persidangan dari awal dan akhir, keterangan saksi, baik dari penyidik dan saksi ahli. Semua menyatakan tidak pernah adanya sodomi. Visum RSCM pun tidak terbukti. Jadi hakim apriori dengan BAP," ucap Muhammad.
Usai mendengarkan vonis hakim, terdakwa JIS Syahrial terlihat mengacungkan jempolnya ke arah kamera awak media yang meliput. Begitu keluar dari ruang sidang, sejumlah kerabat berteriak histeris karena hukuman yang dijatuhi tidak adil. (Mvi/Mut)
Syahrial Terdakwa Pencabulan JIS Dibui 8 Tahun, Keluarga Histeris
Kuasa hukum terdakwa Syahrial, Muhammad Boli menyatakan, akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
diperbarui 22 Des 2014, 15:00 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Saksikan FTV Kisah Nyata Spesial di Indosiar, Senin 18 November Via Live Streaming Pukul 14.00 WIB
Disporapar Paser Gelar Bimtek Promosi dan Pemasaran Digitalisasi Kepariwisataan
Jadwal Lengkap dan Live Streaming Pertandingan Timnas Indonesia vs Arab Saudi 19 November Jam 19.00 WIB
Heboh Video Tersembunyi Ungkap C. Jay Cox Lakukan Pelecehan pada Anak di Bawah Umur
Cara Membuat French Toast: Panduan Lengkap Sarapan Lezat
Potret Cantik Maria Monfrot Pacar Jorge Martin, Jadi Penyemangat Sang Kekasih
Menperin Bakal Evaluasi Perpres Garam Nasional, Kenapa?
Ibu 9 Anak di China Ingin Miliki Selusin Anak Berbeda Zodiak, Berharap 81 Cucu
Cara Membuat Es Krim Stik Buah: Panduan Lengkap untuk Kreasi Segar di Rumah
Pemkot Tarakan Gelar Razia KTP Guna Jaga Keamanan dan Kenyamanan Masyarakat
VIDEO: Warga Resah! Tawuran Remaja Gunakan Kembang Api dan Senjata Tajam di Tanjung Priok
110 Ucapan untuk Hari Guru 2024, Penuh Makna dan Apresiasi untuk Para Pendidik