Liputan6.com, Jakarta - Bupati Kutai Timur M Isran Noor diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tersangka Muhammad Nazaruddin. Pemeriksaan Isran itu sebagai saksi terkait dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Arina Kota Jaya.
"Saya diundang untuk memberikan kesaksian untuk Pak Nazaruddin terkait dengan izin tambang di Kutai Timur," kata Isran usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/12/2014).
Isran mengaku, IUP itu sudah dibekukan atas permintaan KPK. Pembekuan sudah dilakukan sejak usai sidang Anas Urbaningrum kelar beberapa waktu lalu. Dalam satu kesempatan sidang, ia juga dihadirkan jaksa sebagai saksi untuk menjelaskan soal izin tambang PT Arina Kota Jaya itu.
"Izin tambang itu sudah saya bekukan atas rekomendasi dari KPK. Saya lupa (kapan), tapi sesaat setelah sidang Pak Anas. Jadi tidak ada masalah. Kalau dulu saksi untuk Pak Anas, kalau sekarang untuk Pak Nazaruddin," kata Isran.
Menurut Isran, PT Arina Kota Jaya merupakan milik Nazaruddin. Mengingat, dalam sidang Anas, tidak terbukti bahwa perusahaan tambang itu milik Anas yang merupakan hasil pencucian uang atas kasus yang menjeratnya.
"(Perusahaan) itu milik Nazaruddin," ucap Isran.
Namun saat ditanya apakah dia turut menerima fee terkait penerbitan izin tambang itu, Isran membantahnya. "Saya ndak urusi uang (dari izin tambang itu). Yang saya urusi uang ratusan miliar untuk membangun rakyat Kutai Timur," kata Ketua DPD Partai Demokrat Kutai Timur itu
Nazaruddin sebelumnya pernah membeberkan soal proses penerbitan izin perusahaan tambang batu bara PT Arina Kota Jaya, di Kutai Timur, Kalimantan Timur. Suami Neneng Sri Wahyuni itu bahkan menyebut Bupati Kutai Timur, Isran Noor menerima fee sebesar Rp 5 miliar guna mengurus izin tambang karena utang budi pada Anas Urbaningrum.
Menurut Nazaruddin, perusahaan tambang itu dikelola oleh 2 kolega Anas, yaitu Lilur dan Totok. Karena Lilur dan Totok belum punya modal, maka mereka meminta bantuan kepada Permai Group, perusahaan milik Nazaruddin. (Riz/Mut)
Diperiksa KPK, Isran Noor Sebut PT Arina Kota Jaya Milik Nazar
Menurut Bupati Kutai Timur M Isran Noor, PT Arina Kota Jaya merupakan milik Nazaruddin, bukan Anas Urbaningrum.
diperbarui 22 Des 2014, 15:30 WIBMenurut Bupati Kutai Timur M Isran Noor, PT Arina Kota Jaya merupakan milik Nazaruddin, bukan Anas Urbaningrum.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Itu PAP? Pengertian, Fungsi dan Penggunaannya di Media Sosial
UMK 2025 Kabupaten Tangerang Ditetapkan Rp 4.901.117
Cara Menghilangkan Mual yang Efektif: Panduan Lengkapnya
Mengenali Ciri Ciri Stress dan Cara Mengatasinya
IHSG Tersungkur 1,8 Persen, Saham MDIY Menghijau Hari Ini 19 Desember 2024
Ciri Darah Bekam Kolesterol: Panduan Lengkap untuk Memahami dan Mengenali
Budi Arie Pastikan Siap Bantu Polisi Usut Kasus Judi Online Komdigi
Cara Membuat Kulit Martabak yang Renyah dan Anti Sobek
Timeline Hubungan Hyunbin-Son Yejin, Harvey Moeis Ngaku Tak Nikmati Hasil Korupsi
6 Tanda Hubungan Dipenuhi Kecemasa, Jangan Biarkan Ini Terjadi Padamu
6 Potret K-Popers Demo Tolak Kenaikan PPN 12 Persen, Semua Fandom Bersatu
Jadwal Live Timnas Indonesia vs Filipina Piala AFF 2024, Laga Pamungkas Penentu Nasib