Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis 5 terdakwa kasus kekerasan dan pelecehan seksual di Jakarta International School (JIS). Virgiawan, Agun Iskandar, Syahrial, dan Zainal Abidin harus meringkuk di jeruji besi 8 tahun lamanya. Mereka juga dikenakan denda masing-masing Rp 100 juta. Denda Rp 100 juta juga dikenakan kepada terdakwa lainnya, Afrisca Setyani. Tapi masa tahanan Afrisca lebih cepat setahun dari empat terdakwa lainnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus JIS, Ade Nurhalimah mengatakan, denda itu dikenakan karena terdakwa melanggar Pasal 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dijelaskan Ade, dalam pasal tersebut sudah ditetapkan soal denda tersebut.
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun, dan denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60," kata Ade di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/12/2014).
Meski demikian, lanjut Ade, segala keputusan terhadap terdakwa berada di tangan Hakim, termasuk mengenai denda. "Semua tergantung pertimbangan hakim," tambah dia.
Mendengar vonis ini, kuasa hukum Syahrial, Hasan Kowa mengungkapkan, kliennya tidak mampu membayar denda tersebut, dan meminta menggantinya dengan hukuman penjara. "Bisa ditukar dengan hukuman tambahan 3 bulan penjara," ucap Hasan.
Sementara kuasa hukum Afrisca, Iswadati Aprihadi, mengaku kecewa dengan putusan hakim. Dia menilai hakim tidak mempertimbangkan keterangan saksi ahli mengenai tidak adanya tindakan sodomi yang dilakukan kliennya kepada korban.
Isdawati berencana segera mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. "Kami dari kuasa hukum akan mengajukan banding secepatnya," ucap dia. (Sun)
Alasan Hakim Denda 5 Terdakwa Pelecehan Seksual JIS Rp 100 Juta
Denda itu dikenakan karena terdakwa melanggar Pasal 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
diperbarui 22 Des 2014, 20:24 WIBS dan Z ditetapkan sebagai tersangka lantaran positif menderita herpes dan diduga keduanya yang menularkan herpes pada korban setelah dilakukan tes kesehatan di RS Polri Jakarta. (Liputan6.com/ Miftahul Hayat)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Harga Kripto Hari Ini 20 Desember 2024: Bitcoin Cs Terperosok ke Zona Merah, Tether Perkasa
Cara Membuat Pisang Nugget: Panduan Lengkap dan Variasi Resep
Cara Mudah Menurunkan Tekanan Darah, 5 Kebiasaan Pagi Ini Harus Anda Terapkan
Drawing Semifinal Carabao Cup: Tottenham Tantang Liverpool, Arsenal Jumpa Newcastle
Berkenalan dengan Teknologi Terkini yang Bantu Transformasi Diri dan Wujudkan Resolusi Tahun Baru
Buntut Banjir Bandang Sukabumi, Hotel di Ciletuh Terpaksa Tutup Saat Libur Nataru
Mengintip Daya Tarik Sambal Pemersatu Bangsa, Kuliner Pencinta Pedas di Kemang
Harga Minyak Merosot Tersengat Prospek Ekonomi yang Lesu
Rosmah Mansor Istri Eks PM Malaysia Divonis Bebas Kasus Pencucian Uang dan Penggelapan Pajak, Ini Alasannya
Perayaan 3 Dekade HUT Indosiar Jadi Panggung Terakhir Lesti Kejora Sebelum Hiatus Melahirkan
2 Pelaku Penyebar Video Porno Artis Ditangkap, Bermula dari Casting Iklan Palsu 7 Tahun Lalu
Zulhas: Pilkada Langsung Ongkosnya Mahal, Uangnya Mending untuk Petani