Liputan6.com, Jakarta - Laporan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut dugaan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam memiliki rekening gendut. Menindaklanjuti hal ini, jajaran Pidana Khusus Kejaksaan Agung mengaku tengah mulai mendalami dan memprosesnya. Hanya saja, sampai sejauh ini status Nur Alam belum menjadi tersangka.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus pada Kejagung Widyo Pramono menegaskan, saat ini jajaran Direktorat Penyidikan Pidsus Kejaksaan Agung memperoses laporan PPATK tentang Nur Alam.
"Gedung bundar menangani NA, itu dalam proses. Nanti tunggu hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh Pak Dirdik (Direktur Penyidikan) dan jajarannya," kata Widyo di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (22/12/2014).
Widyo enggan membeber sejauh mana penanganan dugaan rekening gendut yang dimiliki Nur Alam tersebut. Yang jelas, semuanya masih dalam proses pemeriksaan.
"Saya tidak bisa mengungkapkan sejauh mana hasilnya. Ya nanti tunggu proses karena itu masih confidential," ungkap mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah itu.
Terkait status Nur Alam saat ini, Widyo juga mengaku masih dalam proses tunggu karena prosesnya tengah berjalan. Kendati begitu, pihaknya akan segera memanggil Nur Alam untuk menjalani pemeriksaan.
Ia memastikan jajarannya bekerja siang malam untuk mengusut kasus tersebut. Widyo pun masih enggan menyebut berapa nilai rekening mencurigakan yang diduga terkait Nur Alam tersebut.
"Ya tunggulah nanti proses nanti pemeriksaan berikutnya. Soal nanti dipanggil lagi yang bersangkutan itu tergantung kebutuhan penyidik. Ya tunggu dulu. Penyidik saya bekerja siang malam untuk itu," ungkap Widyo saat ditanya apakah Nur Alam berpotensi menjadi tersangka.
Sementara, perkembangan pemeriksaan perusahaan di Hong Kong yang diduga mengirim duit untuk Nur Alam, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Suyadi mengaku masih menelusurinya. Dia menyatakan perusahaan itu sudah tidak beroperasi lagi saat ini.
"Di situ dibilang ada pengiriman sejumlah dana yang kemudian masuk kepada NA dalam rekening dan kemudian dalam Aksa Mandiri tadi yang dalam bentuk asuransi kan," kata Suyadi di Kejagung mendampingi Widyo.
Dari situ, kata Suyadi, nantinya akan dilihat apakah pengiriman dana dan asuransi itu bisa menjadi predicate crime dalam kasus ini. Jika predicate crime-nya sudah terbukti korupsi, maka akan diusut.
Karenanya, lanjut Suyadi, penyidik memanggil beberapa pihak terkait untuk bisa mendapatkan fakta yang kemungkinan bisa mengerucut ke arah itu. Dan Suyadi kembali menjelaskan bahwa Nur Alam pasti akan dipanggil.
"Nanti dilihat beberapa yang terkait dulu, kita upayakan dipanggil baru nanti kalau sudah memerlukan cross check dari NA baru nanti (dipanggil NA-nya)," terang Suyadi.
Nur Alam sebelumnya sudah membantah dugaan rekening gendut miliknya tersebut. Bahkan dia membantahnya dengan berpantun ria.
"Mosonggi tradisi kita, enak dimakan sama-sama. Batu karang di tengah samudera makin dihempas makin kekar. Bila ada rekening gendut mudah-mudahan tanda kesejahteraan. Bila kesejahteraan ukurannya perut gendut, mudah-mudahan makan di perut diperoleh dari rezeki yang halal," kata Nur Alam saat memberi sambutan pada Rapat Paripurna Raperda APBD Sultra 2015, Jumat 19 Desember 2014 malam. (Ali)
Usut Rekening Gendut Nur Alam, Jaksa Telusuri Dana dari Hong Kong
Jampidsus masih enggan menyebut berapa nilai rekening mencurigakan yang diduga terkait Nur Alam tersebut.
diperbarui 23 Des 2014, 03:00 WIBKejagung ancam jaksa yang mogok dengan sanksi berat (Liputan6.com/Abdul Rahman Sutara)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ini Jet Pribadi Cristiano Ronaldo yang Dibawa ke Indonesia
Dongkrak Penjualan Mobil Listrik, Aion Tawarkan Promo Menarik di IIMS 2025
Arti Vibes dalam Bahasa Gaul: Penjelasan Lengkap dan Penggunaannya
Arti Legowo: Makna dan Penerapannya dalam Kehidupan Sehari-hari
Nilai Tukar Rupiah Hari Ini Melemah, Cek Kursnya
VIDEO: Viral! Belasan Kendaraan Mogok Usai Isi Bensin di SPBU
Oppo Find N5 Bawa Fitur Eksklusif, Bisa Sinkron dengan MacOS Secara Langsung!
Jerman Ketar Ketir Tarif Impor AS: Ekonomi Kami Bisa Ambles
Ngupil setelah Wudhu, Apakah Membatalkan dan Perlu Diulang?
Apa Itu Danantara? Ini 5 Fakta Lembaga Investasi Baru RI
Memahami Arti Zihar: Definisi, Hukum, dan Konsekuensinya dalam Islam
Irwasum Polri: Masuk Polisi Gratis, Kalau Ada Bujuk Rayu Bayar Jangan Percaya