Liputan6.com, Jakarta Pemimpin Redaksi Koran Riau Edi Ahmad RM hadir menjadi saksi untuk terdakwa Gulat Medali dalam kasus dugaan suap terkait Pengajuan Revisi Alih Fungsi Hutan di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau tahun 2014. Dalam kesaksiannya, Edi menyebut Gulat seperti 'ATM berjalannya' Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun.
Menurut Edi, segala kebutuhan Annas dipasok oleh Gulat. Bahkan sejak Annas masih menjadi calon Gubernur Riau dalam Pilkada Provinsi Riau. Pun demikian, ketika sudah menjadi orang nomor 1 di Riau itu, Gulat masih memasok segala yang dibutuhkan Annas.
"Yang saya tahu, selama ini memang setiap kebutuhan Pak Annas, mulai dari pencalonan Gubernur, memang selalu beliau minta bantu ke Gulat. Bahkan setelah jadi gubernur pun dia kalau ada keperluan minta bantu," ujar Edi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (22/12/2014).
Bahkan Edi menyebut Gulat juga sebagai bendahara tak resminya Annas. Terutama ketika pencalonan Annas sebagai Gubernur Riau masih berlangsung. "Kenapa tidak resmi, karena tidak punya SK," kata Edi.
Edi mengakui, Gulat memang memiliki banyak uang. Apalagi selain sebagai dosen, pria yang sebelumnya dikenal sebagai Ketua Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKSindo) Provinsi Riau juga merupakan pengusaha. Hal itu yang menyebabkan Annas kerap meminta uang kepada Gulat. Bahkan Edi mengaku pernah diajak Gulat ke Jakarta mengantar titipan untuk Annas.
"Yang saya paham titipan itu biasanya uang," ujar Edi.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebutkan, Gulat memberi suap kepada Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun sebesar US$ 166,100. Pemberian suap terkait pemberian izin lahan areal kebun sawit di Kabupaten Kuantan Singingi seluar kurang lebih 1.188 hektar dan di Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir seluar kurang lebih 1.214 hektar.
Jaksa juga mengurai bahwa suap pemberian izin lahan ini berawal ketika Annas Maamun menerima kunjungan Menteri Kehutanan 2009-2014, Zulkifli Hasan pada acara Peringatan Hari Ulang Tahun Provinsi Riau pada 9 Agustus 2014 lalu.
Pada kesempatan itu, Zulkifli memberikan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan seluas kurang lebih 1.638.249 hektare, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan seluas kurang lebih 717.543 hektare dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan seluas kurang lebih 11.552 hektare di Provinsi Riau.
Gulat didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). (Ali)
Saksi: Gulat Medali Jadi 'ATM Berjalan' Gubernur Annas Maamun
Menurut saksi, segala kebutuhan Annas Maamun dipenuhi oleh terdakwa Medali Gulat.
diperbarui 23 Des 2014, 01:30 WIBTerdakwa suap alih fungsi lahan, Gulat Manurung, menyimak dakwaan dari jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/12/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Investor Abaikan Donald Trump, S&P 500 dan Dow Jones Cetak Rekor Baru
Cuaca Besok Kamis 28 November 2024: Jakarta Pagi Hari Seluruhnya Berawan Tebal
Pasar Saham Asia-Pasifik Dibuka Beragam, Mengikuti Rekor Baru Wall Street
Ridwan Kamil Akan Antar Bahlil Lahadalia Mencoblos di TPS Sebelum Bertolak ke Bandung
Anies Baswedan: Pemimpin Jakarta Harus Merangkul Semua dan Minim Kontroversi
Berburu Motor Listrik Rp 6 Jutaan di GJAW 2024
To The Point, 3 Zodiak Ini Tak Takut dengan Percakapan yang Canggung
Pemerintah Israel Sanksi Surat Kabar Haaretz Karena Kritik Perang Sejak 7 Oktober 2023
Viral Guru SD Beri Hadiah pada Muridnya yang Buktikan Ada Sapi Makan Martabak
Harga Kripto 27 November 2024: Bitcoin Lanjutkan Penurunan
Harga Minyak Anjlok Dampak Kesepakatan Gencatan Senjata Israel-Lebanon
Gagal di Kualifikasi FIBA Asia Cup 2025 Jadi Pelajaran Berharga bagi Timnas Basket Indonesia