Liputan6.com, Jakarta - Puluhan tukang ojek yang tergabung dalam Front Transportasi Jakarta (FrontJak) melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Balaikota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat pada Senin 22 Desember 2014 kemarin. Mereka memprotes aturan pelarangan sepeda motor melintas di kawasan bundaran HI hingga Jalan Medan Merdeka Barat oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Aturan tersebut dianggap terlalu diskriminatif terhadap pengendara motor dan mengurangi pendapatan mereka sebagai tukang ojek. Diprotes seperti itu, lalu apa kata Ahok?
Ahok menegaskan, tidak ada diskriminasi antara pengguna sepeda motor dan mobil yang melintas di jalanan Ibukota. Menurut dia, bukan motor saja yang akan dikenakan aturan pembatasan, namun kendaraan roda empat atau lebih juga akan dikenakan aturan tersebut.
"Mana ada diskriminasi, mobil dikenakan ERP (electronic road pricing) kok. Kamu hitung saja, kalau mau ngangkut 100 orang naik motor, yang 100 orang naik bus butuh berapa luas," ujar Ahok di Balaikota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (23/12/2014).
Ahok menuturkan, aturan yang telah ditetapkan mempunyai landasan hukum yang kuat. Mengacu pada 3 aturan (UU), yaitu UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen Rekayasa Lalu Lintas, dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
"Ada dasar hukumnya, ada UU, ada PP-nya semua, pemerintah bisa membatasi kendaraan. Kita bisa melakukan pelarangan kendaraan untuk memperlancar arus lalu lintas," ucap Ahok.
Karena itu, Ahok mempersilakan siapapun yang keberatan dengan aturan ini untuk mengambil langkah hukum dengan menggugat dirinya atau Pemprov DKI Jakarta.
"Makanya kita suruh gugat saja (mereka yang protes terhadap aturan pembatasan motor), silakan saja, kita debat secara hukum," tandas Ahok. (Ndy/Mut)
Ahok Persilakan Tukang Ojek Gugat Larangan Motor Lintasi HI
Ahok menegaskan, tidak ada diskriminasi antara pengguna sepeda motor dan mobil yang melintas di jalanan Ibukota.
diperbarui 23 Des 2014, 09:09 WIBSejumlah pengendara sepeda motor dilarang melintas Bundaran Hotel Indonesia (HI) Jalan Mh Thamrin hingga Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (17/12/2014). (liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Mengatasi Polusi Udara: Langkah Efektif untuk Udara yang Lebih Bersih
KPU Sebut Cagub Bengkulu Rohidin Mersyah Masih Bisa Ikut Pilkada Meski Ditangkap KPK, Kok Bisa?
Polisi Kawal Ketat Pendistribusian Logistik Pilkada 2024
Cara Masak Mie Kuah yang Lezat dan Menggugah Selera
Labuan Bajo Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem dan Bencana Alam di Periode Libur Akhir Tahun 2024
KPK Tangkap Tangan Gubernur Bengkulu, Eks Penyidik: Hanya OTT Bisa Bongkar Kejahatan Korupsi Tersembunyi
Cara Jual Emas: Panduan Lengkap Mendapatkan Harga Terbaik
Cara Transfer Chat WhatsApp di HP Android Tanpa Google Drive, Ini Informasinya
PPN Bakal Naik jadi 12%, Pengusaha Cemaskan Hal Ini
Cerita Guru SMP di Kudus jadi Duta Teknologi 2024 Kemdikbudristek
Kisah Mbah Ma'shum Lasem Mimpi Bertemu Rasulullah Berkali-kali, Ini Pesan Nabi SAW
Rain or Shine: Drama Korea Lee Junho 2PM yang Wajib Kamu Tonton di Vidio