Liputan6.com, Jakarta - Puluhan tukang ojek yang tergabung dalam Front Transportasi Jakarta (FrontJak) melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Balaikota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat pada Senin 22 Desember 2014 kemarin. Mereka memprotes aturan pelarangan sepeda motor melintas di kawasan bundaran HI hingga Jalan Medan Merdeka Barat oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Aturan tersebut dianggap terlalu diskriminatif terhadap pengendara motor dan mengurangi pendapatan mereka sebagai tukang ojek. Diprotes seperti itu, lalu apa kata Ahok?
Ahok menegaskan, tidak ada diskriminasi antara pengguna sepeda motor dan mobil yang melintas di jalanan Ibukota. Menurut dia, bukan motor saja yang akan dikenakan aturan pembatasan, namun kendaraan roda empat atau lebih juga akan dikenakan aturan tersebut.
"Mana ada diskriminasi, mobil dikenakan ERP (electronic road pricing) kok. Kamu hitung saja, kalau mau ngangkut 100 orang naik motor, yang 100 orang naik bus butuh berapa luas," ujar Ahok di Balaikota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (23/12/2014).
Ahok menuturkan, aturan yang telah ditetapkan mempunyai landasan hukum yang kuat. Mengacu pada 3 aturan (UU), yaitu UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen Rekayasa Lalu Lintas, dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
"Ada dasar hukumnya, ada UU, ada PP-nya semua, pemerintah bisa membatasi kendaraan. Kita bisa melakukan pelarangan kendaraan untuk memperlancar arus lalu lintas," ucap Ahok.
Karena itu, Ahok mempersilakan siapapun yang keberatan dengan aturan ini untuk mengambil langkah hukum dengan menggugat dirinya atau Pemprov DKI Jakarta.
"Makanya kita suruh gugat saja (mereka yang protes terhadap aturan pembatasan motor), silakan saja, kita debat secara hukum," tandas Ahok. (Ndy/Mut)
Ahok Persilakan Tukang Ojek Gugat Larangan Motor Lintasi HI
Ahok menegaskan, tidak ada diskriminasi antara pengguna sepeda motor dan mobil yang melintas di jalanan Ibukota.
diperbarui 23 Des 2014, 09:09 WIBSejumlah pengendara sepeda motor dilarang melintas Bundaran Hotel Indonesia (HI) Jalan Mh Thamrin hingga Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (17/12/2014). (liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Itu Laba: Pengertian, Jenis dan Cara Menghitungnya
Pagar Laut Misterius yang Membentang 30 Km di Laut Tangerang, Ternyata Sudah Ada Sejak Agustus 2024
Investor Ini Berbagi Tips Investasi: Mulai dari Hal Sederhana dan Diversifikasi
Indonesia AirAsia Terbangkan 460 Ribu Penumpang Selama Nataru
3 Resep Seblak Jamur Enoki yang Nikmat Disantap Saat Hujan
Perusahaan Ini Bakal Tingkatkan Kepemilikan Bitcoin hingga 10 Ribu pada 2025
Menjelajahi Keindahan Pulau Tinjil, Permata Tersembunyi di Pandeglang
Kolesterol Dilarang Makan Apa? Wamenkes Dante Saksono Ungkap Makanan yang Harus Dihindari untuk Jantung Sehat
10 Januari 2000: Petaka Pesawat Swiss Jatuh Dekat Zurich, 10 Orang Tewas
Polda Jatim Terjunkan Tim Ahli Cek Kondisi Rem Bus Maut Kota Batu
Hasil Piala Super Spanyol: Kerja Keras Kalahkan Mallorca, Real Madrid Tantang Barcelona di Final
KPU Tetapkan Iqbal - Dinda sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur NTB