Liputan6.com, Semarang - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Tengah (Jateng) mengungkapkan, gaji dan tunjangan (honorarium) Dewan Komisaris PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) dinilai menyimpang. Penyimpangan tersebut karena gaji dan tunjangan yang diberikan melebihi ketentuan yang ada.
"Kelebihan pembayaran honorarium dewan komisaris Bank Jateng melanggar ketentuan Bank Indonesia tentang good corporate governance," kata Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah Cris Kuntadi, Selasa (23/12/2014).
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, ditemukan enam poin ketidakberesan dalam laporan keuangan Bank Jateng. Menurut Cris, salah satu ketidakberesan tersebut adalah pemberian jasa produksi dan penghargaan kepada direksi yang purna tugas di tahun 2013.
"Bank Jateng melakukan kelebihan biaya pencadangan jasa produksi dan penghargaan akhir masa jabatan direksi pada 2013 sebesar Rp 39 miliar yang belum diperhitungkan dalam biaya 2014," katanya.
Selain itu, terdapat pula temuan posisi saldo giro BI per 31 Desember 2013 yang mengalami lebih saji. Temuan lain juga berkaitan dengan saldo rekening penampungan kliring yang tidak dapat dijelaskan.
Sementara itu, Direktur Utama Bank Jateng, Supriyatno, tidak bisa memberikan jawaban atas temuan BPK tersebut. Ia hanya berjanji akan memberi penjelasan dan menyelesaikan masalah dalam dua bulan.
"Masih ada waktu dua bulan, kami akan selesaikan masalah-masalah yang jadi temuan BPK ini," tutup Supriyatno. (Edhie Prayitno Ige/Gdn)
Gaji Komisaris Bank Jateng di Atas Ketentuan BI
Direktur Utama Bank Jateng, Supriyatno, tidak bisa memberikan jawaban atas temuan BPK tersebut.
diperbarui 23 Des 2014, 15:30 WIB(Foto: bankjateng.co.id)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Enggak Gampang Ditipu, 4 Zodiak Ini Jago Mendeteksi Kebohongan
Jepang Berencana Pakai Trem Otonom Buatan China untuk Angkut Wisatawan ke Kaki Gunung Fuji
Penonton MotoGP 2024 Tembus 3 Juta Orang, Balapan di Mandalika Peringkat Berapa?
Prediksi Harga Emas Minggu Ini, Terjun Bebas Lagi?
Mengenal Sate Ratu Jogja, Wisata Kuliner Hits di Jogja Wajib Dicoba
Maarten Paes Gajinya Berapa? Simak Profil Kiper Timnas Indonesia yang Jadi Termahal ke-3 di Asia
Penerapan Kembali Aturan Ganjil Genap Jakarta di Awal Pekan, Senin 18 November 2024
6 Momen Nathalie Holscher Video Call Sule Ucapkan Selamat Ultah, Adzam Siapkan Kue
Gading Marten Dikabarkan Punya Kekasih Baru, Gisella Anastasia Pilih Bungkam
VIDEO: Impor Mobil Tiongkok Meningkat Pesat di Afrika Selatan
Dharma Sebut Setelah Covid-19 Akan Ada Lagi Pandemi X
Imbas Wabah Keracunan E.coli, McDonald's Berinvestasi Hampir Rp1,6 Triliun demi Pulihkan Penjualan