Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Andy Noorsaman Sommeng mengatakan, jika pemerintah mengabulkan rekomendasi penghapusan Bahan Bakar Minyak (BBM) RON 88, maka harus ada nama baru untuk BBM subsidi dengan RON 92.
Advertisement
Andy mengatakan nama baru atau merek baru tersebut digunakan sebagai pengganti sebutan premium yang memiliki kadar Ron 88.
"Yang pasti tentu ada brand tersendiri. Kan pergantian brand. Premium dan Pertamax itu brand Pertamina," kata Andy di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (23/12/2014).
Menurut Andy, dengan adanya sebutuan baru dapat membedakan BBM Ron 92 yang disubsidi dan non subsidi. "Untuk membedakan di lapangan. Mana 92 subsidi dan nonsubsidi. Ke depannya," ungkapnya.
Andy juga menegaskan, jika premium benar dihapus dan diganti oleh pertamax maka tidak akan mempengaruhi operasional Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
"Sama saja, nggak ada yang berubah," tutup Andy. (Pew/Ndw)