PPATK Akui Banyak Temuan yang Belum Ditindaklanjuti Penegak Hukum

PPATK akan mengundang semua penegak hukum yang sudah menerima laporan dari PPATK.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 24 Des 2014, 01:30 WIB
Ada pun cara Ketua PPATK, Muhammad Yusuf, menciptakan kedekatan emosi dengna keluarga tercinta

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf mengakui hingga kini masih banyak temuan rekening gendut dari pihaknya yang belum juga ditindaklanjuti oleh para penegak hukum. Baik itu kepolisian, kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ada beberapa temuan kami belum ada progres (perkembangan). Kita nanti cari tahu," kata Yusuf usai konferensi pers ekspos kasus BBM ilegal di Kantor PPATK, Jakarta, Selasa (23/12/2014).

Ia mengaku kemungkinan banyak kendala yang dialami para penegak hukum tersebut sehingga belum kunjung menindak sejumlah laporan dari PPATK.

Karena itu, dia akan memanggil jajarannya untuk mengundang semua penegak hukum yang menerima laporan dari PPATK. Kemudian menanyakan mengapa ada laporan yang belum ditindaklanjuti sementara ada laporan yang sudah. Apa hambatan mereka dan apa yang perlu dibantu oleh PPATK.

Bisa saja, lanjut Yusuf, ada hambatan kesibukan atau kasus belum dipahami maupun karena keterbatasan SDM. Namun, mengenai kualitas hasil analisis, dia menjamin temuan PPATK bisa menjadi bukti permulaan.

"Kami punya kewajiban di Pasal 44 ayat 1 huruf c menanyakan progres terkait laporan yang kami kirim kepada semua penegak hukum. Kita bisa bantu siapkan ahli. Jadi insya Allah dengan komunikasi intensif seperti ini, progresnya baik," jelas Yusuf.

Menanggapi itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Kamil Razak, mengakui memang ada keterlambatan penanganan. Sebab beberapa laporan dibagi ke polda sesuai daerah masing-masing. Sehingga prosesnya cukup lama.

"Kita keterbatasan juga untuk berkomunikasi. Memang agak lambat. Karena harus dimulai dengan penyelidikan," jelas Kamil.

Menurut dia, laporan dari PPATK tidak bisa langsung dijadikan barang bukti. Perlu ditelusuri aliran dananya terlebih dulu kemudian dikomunikasikan kembali dengan PPATK.

"Kenapa kasus Niwen (kasus penyelundupan BBM di Batam) ini kita dahulukan karena itu cukup besar menjadi perhatian dan ada keterkaitan dengan kasus BBM. Bukan berarti tidak diungkap yang lain. Banyak, cuma tidak diriliskan. Ditangani, tapi saatnya kapan kita akan rilis," tutur Kamil. (Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya