Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan memanggil sejumlah industri pengolahan baja yang tidak memenuhi ketentuan ramah lingkungan.
Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya mengatakan dari 19 industri baja yang masuk pantauan, hanya 4 industri yang masuk dalam kategori ramah bagi lingkungan.
"Yang lain itu kurang bagus, ada yang nggak bagus malah. Malah ada yang sedang berproses secara hukum," ujarnya di Kantor Kementerian Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2014).
Dia menjelaskan, bagi industri yang kurang ramah lingkungan akan dipanggil. Setelah itu mereka diminta pertanggungjawaban untuk kemudian dilakukan pembinaan.
"Nanti kita mau panggil, kita mau lihat lagi komitmennya. Tadi Pak Menko-nya bilang, kalau perlu ditutup ya ditutup. Kita segera panggil, mungkin kalau dapat minggu ini ya minggu ini, kalau dapet minggu depan yaa minggu depan atau Januari paling engga kira selesaikan," lanjut dia.
Menurut Nurbaya, industri baja tidak ramah lingkungan ini tersebar di beberapa wilayah seperti Makassar, Medan, Jakarta dan lainnya.
"Dia harus perbaiki dong, paling nggak perbaiki tungkunya. Dan prosesing-nya. Yang penting jangan sampai pencemarannya banyak, bisa repot kita nanti. Emisi 26 persennya nggak tercapai. Emisinya tanggung jawab," tandas dia. (Dny/Nrm)
14 dari 19 Industri Baja Tak Ramah Lingkungan
Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup akan memanggil industri yang tak ramah lingkungan.
diperbarui 24 Des 2014, 10:32 WIBSaat ini, impor baja boron bebas bea masuk sehingga mengancam industri nasional.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Industri Manufaktur Indonesia Berjaya di Era Soeharto, Ini Buktinya
Akal Butuh Nutrisi, Ustadz Adi Hidayat Ungkap Hubungannya dengan Iman
Mengulik Penilaian Lee Min Ho dan Gong Hyo Jin tentang Gong Ryong dan Eve Kim di When The Stars Gossip
Brisia Jodie Dilamar Jonathan Alden Saat Liburan di Swiss, Bakal Segera Menikah?
KPK Geledah Rumah Mantan Dirut BUMN Terkait Korupsi LPEI, 3 Unit Vespa Senilai Rp1,5 M Diangkut
Apa Itu Modem: Pengertian, Fungsi dan Jenisnya
Mengenal Ciri-Ciri Badan Usaha: Pengertian, Jenis, dan Karakteristiknya
Pemerintah Terbitkan Surat Utang Dolar AS dan Euro untuk Pembiayaan APBN
12 Rekomendasi Kuliner Tangerang Terbaik, Dari Masakan Tradisional hingga Modern
Mitigasi Krisis Iklim, Taspen Hijaukan Ruang Terbuka Hijau Jambi
Rupiah Ambles Hari Ini, Ada Apa?
Pelantikan Pramono-Rano Tunggu Perpres, KPU Jakarta: Terjadwal Masih 7 Februari 2025