Jaksa Agung: Tak Ada Pembatalan Eksekusi Terpidana Mati

Jaksa Agung menegaskan tidak ada pembatalan eksekusi bagi terpidana mati yang sudah diputuskan, namun hanya dimundurkan saja waktunya.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 24 Des 2014, 22:09 WIB
Jaksa Agung M Prasetyo saat dilantik oleh Presiden Jokowi.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung berencana mengeksekusi 6 terpidana mati pada akhir tahun ini.‎ Namun, beredar kabar Kejagung akhir hanya akan mengeksekusi 2 terpidana mati yang keduanya terkait kasus pembunuhan berencana. Apakah hukuman mati bagi keempat terpidana mati lainnya dibatalkan?

Menanggapi hal tersebut, Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan tidak ada pembatalan eksekusi bagi terpidana mati yang sudah diputuskan. Namun menurut dia, hanya dimundurkan waktunya karena harus terpenuhi terlebih dulu semua aspek hukum bagi para terpidana mati tersebut.

"Nggak ada istilah dibatalkan, hanya tentunya itu kan semua aspek itu harus terpenuhi dulu. Jadi jangan ada sedikit pun lubang kelemahan yang nantinya justru kita dipersalahkan," kata HM Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12/2014).

Dia mengungkapkan, masyarakat di Indonesia sendiri berbeda menyikapi hukuman mati antara pro dan kontra. Namun demikian, dia menegaskan, tidak ada pembatalan bagi para terpidana mati setelah aspek yuridis terpenuhi.

"Kan kalian tahu, bahwa rencana itu kan ada pro dan kontra itu ya kan, jadi nggak ada itu pembatalan. Pokoknya intinya semua terpenuhi dulu baru kita laksanakan,"‎ tandas Prasetyo.‎

‎Pemerintah sebelumnya menyatakanakan mengeksekusi 5 dari 64 orang terpidana mati kasus narkoba yang sudah ditolak grasinya. Mereka adalah terpidana yang vonisnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Presiden memerintahkan kepada aparat untuk melaksanakan proses hukum secara benar. Hal-hal yang sudah inkracht atau berketetapan hukum tetap harus dilaksanakan," jelas Menko Polhukam Tedjo Edy Purdjianto di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis 4 Desember 2014.

Menurut Tedjo, Jokowi ingin memenuhi janjinya bahwa pemerintah akan tegas dalam menerapkan hukum. Mengenai jumlah terpidana mati, menurut Tedjo ada 64 terpidana baik WNI maupun WNA.

"Yang sudah jelas ditolak grasinya dan inkracht berkekuatan hukum tetap 5 orang. Eksekusinya kami menunggu surat dari Kejaksaan Agung dan tanda tangan Presiden," kata dia seperti dikutip laman setkab.go.id.

Kelima terpidana tersebut terlibat kasus narkoba dan ada yang merupakan warga negara asing. "Nanti dari Jaksa Agung yang akan menjelaskan. Kami akan mengeksekusi setelah menunggu surat dari Jaksa Agung yang ditandatangani oleh Presiden," kata Tedjo. (Ado/Yus)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya