Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus kepada Narapidana beragama Kristen. Remisi ini diberikan dalam rangka Hari Raya Natal 2014.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS), Handoyo Sudradjat mengatakan, pemberian remisi tersebut dimaksudkan untuk memotivasi dan menumbuhkan kesadaran narapidana.
"Agar narapidana dapat memelihara hal-hal yang baik selama menjalani masa pidana dalam kehidupan sehari-harinya dan menjalankan ibadah sesuai ajaran agamanya," kata Handoyo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (25/12/2014).
Adapun, ada 9.068 narapidana telah memenuhi persyaratan administrasi maupun substansi untuk Remisi Khusus Natal ini. Sebanyak 8.970 orang di antaranya mendapat Remisi Khusus I atau mendapatkan sebagian pengurangan hukuman. Sementara 98 orang mendapat Remisi Khusus II atau setelah mendapat remisi dinyatakan langsung bebas.
Tahun 2014 ini, narapidana yang mendapat Remisi Khusus Natal terbanyak berasal dari wilayah Sumatera Utara, yakni sejumlah 1.791 orang, lalu wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) 1.741 orang, dan wilayah Sulawesi Utara 771 orang. "Besaran Remisi Khusus yang diberikan antara 15 hari hingga paling banyak 2 bulan," kata Handoyo.
Dijelaskan dia, pemberian remisi tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 serta Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP 32 tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Lebih jauh Handoyo mengajak para narapidana yang sedang menjalani masa pidananya untuk melakukan evaluasi dan introspeksi diri terhadap apa yang telah diperbuat, baik dalam berhubungan dengan sesama manusia maupun dengan Tuhan YME. Sehingga diharapkan di masa yang akan datang dapat berbuat yang lebih baik dalam sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berke-Tuhanan.
Dia menjelaskan, berdasarkan data situs smslap.ditjenpas.go.id per tanggal 24 Desember 2014, jumlah yang menghuni Lapas dan Rutan se-Indonesia berjumlah 163.841 orang, yang terdiri dari 110.369 narapidana dan 53.472 tahanan.
Sementara kapasitas hunian sendiri untuk seluruh "") dan rutan se-Indonesia seharusnya hanya untuk total 108.980 penghuni. Alhasil, kondisi over kapasitas (kelebihan) saat ini sudah mencapai 150 persen. Dari 33 wilayah di Indonesia, hanya 8 wilayah yang tidak mengalami over kapasitas. "Karena itu pemberian Remisi Khusus Natal ini setidak-tidaknya dapat mengurangi over kapasitas hunian yang terjadi di Lapas dan Rutan," tandas Handoyo. (Riz/Mut)
98 Napi Bebas Setelah Dapat Remisi Natal
Dirjen PAS Handoyo Sudradjat mengatakan pemberian remisi tersebut dimaksudkan untuk memotivasi dan menumbuhkan kesadaran narapidana.
diperbarui 25 Des 2014, 15:08 WIBIlustrasi Tahanan (Liputan6.com/Johan Fatzry)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Stasiun Karet Mau Ditutup, MTI Sarankan Pemerintah Permudah Akses Pejalan Kaki ke Stasiun BNI City
Serial Anime Aksi Blue Exorcist Season 4 Hadir di Vidio, Adaptasi dari Arc The Blue Night Saga
Duduli, Kue Tradisional Gorontalo dengan Sentuhan Alami Daun Woka
Gabung Bangkok United, Pratama Arhan Bakal Duel Melawan Asnawi Mangkualam di Thailand
350 Quote Happy Birthday Inspiratif untuk Orang Tersayang, Manis Penuh Makna
Industri Jadi Prioritas, PGN Cari Sumber Gas Baru
Islam Tidak Didikte oleh Materi, Gus Baha Jelaskan dengan Gamblang
Cara Screenshot Samsung: 6 Metode Mudah untuk Mengabadikan Layar
PSSI Sudah Bayar Pesangon Shin Tae-yong usai Dipecat dari Timnas Indonesia, Segini Nilainya
Cara Restart iPhone dengan Mudah dan Efektif
Cara Melihat Password WiFi yang Terkunci: Panduan Lengkap dan Aman
Cara Menghapus Akun FB: Panduan Lengkap Menghapus Facebook Secara Permanen