Liputan6.com, Jakarta 24 Juni 2014 menjadi tanggal penting bagi Kesehatan. Pada tanggal tersebut, sesuai PP 109 tahun 2012, semua industri rokok harus memiliki peringatan informasi kesehatan berupa gambar di kemasan rokok. Sayangnya, fakta di lapangan awalnya sangat mengkhawatirkan, karena kurang dari 50 persen industri rokok yang taat. Selain itu, banyak perokok yang mengatakan gambar seram di bungkus rokok tak membuat takut dan jera untuk kembali merokok.
Simak artikel Kaleidoskop Health Juni: Era Bungkus Rokok Seram Dimulai
Jika ingin update dengan berita-berita tentang kesehatan, baca kanal Health Liputan6.com di sini!
Berikut videonya:
Zamannya Bungkus Rokok Seram
Sejak 24 Juni 2014 semua industri rokok harus memiliki peringatan informasi kesehatan berupa gambar di kemasan rokok.
diperbarui 27 Des 2014, 18:00 WIBSelasa (24/6/14), semua produk rokok wajib mencantumkan peringatan Bahaya Merokok Bagi kesehatan dengan gambar yang menyeramkan pada rokok, Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Prabowo Tegaskan Pentingnya Persatuan dan Kolaborasi Ekonomi dalam KTT D-8
Legenda Urban: Kisah Mistis Kolam Bidadari Bone Bolango yang Eksotis
Penelitian Hewan Antartika Berumur 11000 Tahun
Ini yang Harus Dilakukan jika Sudah Taubat tapi Mengulangi Maksiat, Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala AFF 2024: Siapa Jadi Raja Asia Tenggara?
Jadwal dan Hasil Timnas Indonesia di Piala AFF 2024: Misi Jadi Raja Asia Tenggara
Erick Thohir Dapat Garansi Duel Timnas Indonesia vs Bahrain Berlangsung di Tanah Air
4 Destinasi Realistis Marcus Rashford Jika Tinggalkan Manchester United
Projo Bersiap Jadi Partai Politik, Pembuktian Jokowi Masih Kuat?
Upacara Erau, Tradisi Sakral Masyarakat Kutai Kartanegara
Dihadiri Jajaran Kabinet Merah Putih, Putri Zulkifli Hasan Membuka Workshop PAN di Surabaya
DPP PDIP Desak Polisi Tangkap Pemasangan Spanduk Negatif Jelang Kongres