Liputan6.com, Dubin - Pengadilan Tinggi Irlandia memperbolehkan seorang perempuan di Irlandia meninggal dunia. Setelah izin diperoleh, pihak rumah sakit pun memutus mesin penyokong hidup perempuan yang menderita kelumpuhan otak tersebut. Hal itu juga telah sesuai dengan kebijakan petugas medis.
Dilansir dari BBC, Sabtu (27/12/2014), perempuan tersebut sedang hamil 18 minggu. Namun, menderita kelumpuhan otak sejak 3 Desember karena terjatuh. Orangtua perempuan tersebut yang meminta agar anaknya dizinkan untuk meninggal.
Para dokter kemudian ingin mendapat kepastian dari pengadilan untuk mendapat izin mematikan mesin penyokong hidup, ketika masih ada detak jantung dari jabang bayi di dalam kandungannya.
Keputusan dewan juri di ibukota Dublin, Jumat 26 Desember waktu setempat diambil setelah mendengar keterangan dari 7 dokter tentang 'prospek kematian si jabang bayi'. Dengan keputusan dari pertimbangan tersebut, maka keputusan akhir diserahkan kepada tim dokter.
Republik Irlandia merupakan salah satu negara yang memiliki undang-undang antiaborsi ketat. Pemerintah juga melindungi hak hidup dari jabang bayi yang belum lahir.
Namun pada 2013, parlemen Irlandia meloloskan RUU yang melegalkan aborsi berdasarkan kondisi-kondisi tertentu. Seperti dalam kasus di atas. (Tnt/Mvi)
Kala Perempuan Irlandia Diizinkan Meninggal
Orang tua wanita Irlandia ini yang meminta agar putrinya dizinkan untuk meninggal.
diperbarui 27 Des 2014, 18:12 WIBIlustrasi rumah sakit. (BBC)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Wajib Tonton, Ini 10 Film Terseram Sepanjang Dekade
Amorim Akui Krisis Produktivitas Gol, Manchester United Terancam Masalah Besar di Lini Depan
Kisah Ajaib Gus Dur dan 3 Koper Berisi Uang Miliaran Rupiah
Rokok Ilegal Marak di NTT, Jalur Perbatasan Jadi Perhatian
Pakar Sebut Pilkada Jakarta 2024 Diprediksi Dua Putaran, Begini Analisisnya
Mengenal Suria Kartalegawa, Pribumi yang Menolak Kemerdekaan Indonesia
Manchester United Takkan Terburu-Buru dengan Leny Yoro
Fisikawan Ungkap Time Travel Bisa Tanpa Paradoks
Bolehkah Menggauli 2 Istri Bersama-sama dalam Satu Kamar, Bagaimana Pandangan Islam?
Manfaat Biji Ketumbar untuk Kesehatan, Fakta dan Bukti Ilmiah
Pindahnya Kandang Banteng dari Jawa Tengah ke Jakarta
3 Striker Alternatif Incaran Manchester United karena Sulitnya Boyong Gyokeres