Liputan6.com, Jakarta - Kekerasan seksual tercatat marak terjadi tahun ini. Salah satu yang menjadi sorotan adalah para korban yang kebanyakan masih di bawah umur.
Kejahatan yang termasuk dalam kasus paedofilia -- kelainan yang menghendaki pemuasan seksual dengan objek anak di bawah umur -- itu terjadi di beberapa penjuru Tanah Air.
Di Jakarta, bocah A yang bersekolah di Jakarta International School atau JIS itu mengalami pelecehan seksual oleh beberapa petugas kebersihan di sekolahnya.
Sementara di Sukabumi, Jawa Barat, Andri Sobari alias Emon divonis 17 tahun penjara atas kasus kejahatan seksual terhadap puluhan anak di tempat tinggalnya.
Di Surabaya, Jawa Timur, pria bernama Tjandra Adi Gunawan (37) menjadi terdakwa yang dengan sengaja menyebarkan foto-foto korbannya yang masih anak-anak melalui jejaring sosial Facebook.
Beberapa kasus paedofilia lain yang terjadi sepanjang 2014, terangkum dalam ulasan berikut ini.
Advertisement
Kasus JIS
Bocah A menjadi korban kekerasan dan pelecehan seksual oleh petugas petugas kebersihan di toilet Jakarta International School (JIS).
Pengakuan buah hati wanita berinisial T itu bak petir di siang bolong. Sedih, kalut, bercampur marah dirasakan. Namun, alih-alih diam, ia melawan. Melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya pada 24 Maret 2014.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya memvonis 5 terdakwa kasus kekerasan dan pelecehan seksual di JIS.
Virgiawan, Agun Iskandar, Syahrial, dan Zainal Abidin harus meringkuk di jeruji besi 8 tahun lamanya. Mereka juga dikenakan denda masing-masing Rp 100 juta. Denda Rp 100 juta juga dikenakan kepada terdakwa lainnya, Afrisca Setyani. Tapi masa tahanan Afrisca lebih cepat setahun dari empat terdakwa lainnya.
Namun dua orang lain dari JIS -- Kepala Sekolah dan Guru, Timothy Carr dan Murphy -- masih menjalani persidangan.
Advertisement
Paedofilia Sukabumi, Emon
Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh Andri Sobari alias Emon terbongkar pada awal Mei. Pemuda 24 tahun ini diduga menjadikan anak-anak sebagai pemuas nafsu bejatnya.
Lewat aksinya, tersangka mencatat nama setiap anak yang pernah dicabulinya. Tidak tanggung-tanggung jumlahnya mencapai 124 orang. Terkait hal ini, pemerintah kota bahkan menetapkan kasus ini sebagai kejadian luar biasa pelecehan seksual.
Saat beraksi, Emon membawa korbannya ke Lio Santa, sebuah taman pemandian yang terbengkalai, tak jauh dari kediamannya.
Dari hasil pemeriksaan diketahui korban Emon mencapai 51 bocah dengan modus memberikan sejumlah uang. 3 Korban Emon bahkan mengalami luka parah di bagian anusnya.
124 korban kejahatan seksual Emon dikumpulkan di kediaman Walikota Sukabumi, Jawa Barat, H. Mohamad Muraz. Mereka menjalani pemeriksaan medis maupun psikis dari tim gabungan Polda Jawa Barat dan Mabes Polri.
Guna mengubur peristiwa kelam di Lio Santa, Sukabumi, Jawa Barat akibat ulah Emon, pemerintah kota setempat akan merekondisi tempat rekreasi yang terbengkalai selama 15 tahun itu menjadi kawasan terbuka hijau, rekreasi, tempat bermain anak dan sarana umum lainnya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukabumi kemudian menjatuhkan vonis 17 tahun penjara, bagi terdakwa kasus kejahatan seksual terhadap puluhan anak itu.
Tersangka kekerasan seksual terhadap anak-anak di Sukabumi, AS alias Emon diduga telah melakukan aksinya sejak duduk di bangku sekolah menengah pertama atau SMP. Modusnya dengan mengiming-imingi memberikan boneka kura-kura.
Modus rayuan yang dilakukan oleh Emon menurut Soni adalah memberikan boneka kura-kura kepada dirinya dan 2 rekannya asalkan mau membuka celananya dan melayani keinginan Emon.
Paedofilia Surabaya, Tjandra Adi Gunawan
Tersangka kasus paedofilia asal Surabaya, Tjandra Adi Gunawan ternyata menyimpan puluhan ribu foto anak di bawah umur yang tersimpan di flashdisk -- alat penyimpan data digital.
Hal itu diketahui saat tim gabungan Bareskrim Mabes Polri dan Polda Jatim menangkap Tjandra di tempat kerjanya di kawasan Jemursari Surabaya.
Kasubdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Jawa Timur AKBP Wahyu Sri Bintoro, Surabaya, Jawa Timur.
Wahyu menjelaskan, penangkapan pria berumur 37 tahun itu berawal dari sebuah laporan yang masuk ke Polda Jatim pada akhir 2013. Saat itu laporan dari orangtua yang melaporkan anaknya yang menjadi korban kejahatan paedofilia.
Polisi kemudian menyelidiki dari IP Address atau alamat jaringan pelaku.
Terdakwa yang telah mengunggah 6 foto anak yang jadi korbannya di akun pribadinya di Facebook, disidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur pada 18 September. Terdakwa dijerat Pasal 26 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 dan Pasal 27 Undang-undang ITE.
Ancaman hukumannya adalah maksimal 12 tahun penjara serta denda Rp 6 miliar. Dan oleh karena korbannya menyangkut anak-anak, maka hukumannya ditambah sepertiga.
Advertisement
Paedofilia Sumedang, Abah Aman
Seorang kakek di Sumedang, Jawa Barat, [mencabuli bocah](2045725/ "") yang jumlahnya diduga lebih dari 9 anak. Dalam aksinya, kakek bernama Abah Aman itu mengiming-imingi jajanan gratis kepada anak-anak lantaran pekerjaan pelaku merupakan penjual jajanan anak.
Hasil pemeriksaan dari polisi diungkapkan, bahwa Abah Aman kerap mengintip anak-anak ketika sedang mandi dan melakukan masturbasi.
Satuan Reskrim Polres Sumedang menahan EJ (62), kakek bercucu 8 yang melakukan pencabulan kepada 9 bocah. Terdiri dari 4 bocah perempuan dan 5 bocah laki-laki.
Korban merupakan siswa Sekolah Dasar (SD) di Dusun Cipanteuneun, Desa Licin, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang.
Kapolres Sumedang AKBP Yully Kurniawan yang didampingi Kasat Reskrim Polres Sumedang, AKP Niko N Adi Putra mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan orangtua korban yang mengaku dicabuli pelaku.
Polisi menangkap EJ (62) alias Abah Aman yang diduga mencabuli 9 bocah SD di Dusun Cipanteuneun, Desa Licin, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang.
Dalam aksinya, pelaku selalu mengancam korban untuk tidak menceritakan apa yang dia lakukan.
Modus Abah Anam dalam beraksi, ungkap dia, adalah dengan mengiming-imingi jajanan gratis. Pekerjaan Abah Aman sendiri merupakan penjual jajanan anak.
Paedofil Sadis Riau
Tersangka berinisial As (22), MD (16), DP (16), Bt (45) dan Rs (45) yang merupakan warga Tualang Perawang, Siak ditangkap atas kasus pencabulan dan mutilasi di Desa Tualang, Kecamatan Perawan, Siak, Riau.
Pemeriksaan yang dilakukan, keduanya mengaku mereka telah mencabuli dan membunuh 2 korban. "Tersangka mengaku melakukannya bersama tiga temannya lagi yakni inisial DP, Bt dan Rs. Dan ditangkaplah 3 tersangka tersebut," ucap Guntur.
Sebelum dicabuli, korban dibujuk dan diiming-imingi uang serta diajak jajan. "Setelah itu para tersangka mengajak korbannya main-main ke HTI perusahaan kertas di Tualang Perawang. Di sana korban disodomi secara bergiliran," kata Guntur.
Usai melampiaskan nafsu bejatnya, korban dibunuh oleh tersangka. Kemudian tubuh korban dimutilasi dan dikubur karena takut ketahuan.
Berdasarkan pengakuan 4 tersangka, korban mutilasi mencapai 7 orang.
Berdasarkan pengakuan itu, para tersangka dibawa ke lokasi. Penyisiran areal dilakukan dan penyidik menemukan potongan kain korban. "Jasad korban di Rokan Hilir ini belum ditemukan. Sampai sekarang, penyidik masih di lapangan untuk melakukan penelusuran," jelas Harry.
Identitas korban yang dibuang ke Rokan Hilir ini masih belum diketahui. Para tersangka membunuh dan membawa potongan korban ke sana. "Jasad korban, menurut pengakuan tersangka, di buang ke semak-semak," ujar dia.
Untuk 6 jasad yang dibuang ke Siak dan Bengkalis, penyidik sudah menemukan semua. Jasad berupa tulang sudah dilakukan tes DNA oleh penyidik. "Para orangtua korban sudah diberitahu oleh penyidik," jelas Harry.
Advertisement
Paedofilia Cianjur
Seorang pelaku paedofilia terhadap puluhan anak di Kecamatan Takokak, Cianjur, Jawa Barat, diduga sudah mencabuli 27 orang dan diperkirakan terus bertambah.
Kapolres Cianjur AKBP Dedy Kusuma Bakti mengimbau orangtua untuk lebih mengawasi kegiatan anak-anaknya, terutama saat berada di luar rumah.
Dia menuturkan, pelaku berinisial An (30) yang sehari-hari bekerja sebagai petani dan dikenal warga sebagai guru silat untuk puluhan remaja di 3 kampung di wilayah tersebut, melakukan aksinya dengan iming-iming akan menurunkan ilmu kebal pada para korban.
Iming-iming ini membuat para korban menuruti keinginan guru silat tersebut dengan harapan mendapat ilmu kebal yang dijanjikan pelaku. Bahkan, beberapa orang di antaranya mengaku beberapa kali dicabuli pelaku.
(Tnt/Ans)