Liputan6.com, Jakarta - Industri otomotif Indonesia pada bulan April 2014 diwarnai dengan kebijakan tarif baru Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan dari 75% menjadi 125%.
Tarif baru PPnBM ini berlaku untuk mobil berjenis sedan atau station wagon, kemudian motor bakar cetus api dengan kapasitas 3.000 cc dan motor bakar nyala kompresi dengan kapasitas 2.500 cc.
Kenaikan setoran pajak bagi kendaraan mewah ini masuk dalam paket kebijakan ekonomi jilid I yang di dalamnya tertuang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 121/PMK.011/2013.
Sejauh mana dampaknya bagi penjualan produk otomotif nasional? Simak di Kaleidoskop Otomotif edisi April 2014: Pasar Mobil Mewah Digoyang PPnBM
Berikut videonya:
Advertisement