Lewat Perpres, Pemerintah Permudah Kapal Wisata Asing Masuk ke RI

Pemerintah telah menargetkan pendapatan negara dari devisa sebesar US$ 12 miliar dengan turis sebanyak 20 juta orang.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 29 Des 2014, 14:20 WIB
Foto: Airbnb

Liputan6.com,Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (perpres) tetang kemudahan izin kapal wisata asing masuk ke Indonesia. Hal tersebut bertujuan meningkatkan pendapatan negara dari sektor pariwisata.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Indroyono Soesilo mengatakan, pemerintah telah menargetkan pendapatan negara dari devisa sebesar US$ 12 miliar dengan turis sebanyak 20 juta orang.

"Pariwisata tahun depan ditargetkan 20 juta wisatawan," kata Idroyono, di Kantor Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Jakarta, Sernin (29/12/2014).

Untuk mengejar target tersebut, menurut dia, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden
Nomor 180 Tahun 2014 yang memudahkan kapal wisata asing masuk ke Indonesia.

"Kapal wisata kapal layar dulu susah izin masuk perlu berbulan-bulan. Sekarang butuh waktu satu hari," ungkapnya.

Ia menambahkan, telah dibangun delapan marina jalur pelayaran premier untuk kapal pesiar  yaitu Saumalaki, Ambon, Kupang, Tarakan, Labuan Bajo, Tanjung Pandan, dan Belitung.

"Perpres nomerr 180 Tahun 2014, ini mudah menarik devisa, segera dibangun marina di jalur premier yacht," tuturnya.

Kapal-kapal tersebut diperkirakan akan mendatangkan pendapatan daerah. Pasalnya, biaya sandar kapal cukup besar.

"Biasanya wisatawan bawa kapal kemudian di tambatkan, biaya tambatan US$ 300 sampai 800 per bulan," pungkasnya.(Pew/Nrm)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya