Liputan6.com, Jakarta - Peneliti Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun menegaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum menyentuh korporasi atau perusahaan yang dalam sejumlah persidangan disebut terlibat kasus korupsi.
"Sampai sekarang KPK belum menjerat korporasi yang terlibat kasus korupsi," ucap dia dalam konferensi pers '11 Tahun KPK, 11 Catatan' di kantor ICW, Senin (29/12/2014).
Padahal, subjek korupsi menurut Undang-undang Tipikor tidak hanya orang, namun juga korporasi. Contoh korupsi oleh korporasi menurut Tama yakni korupsi kehutanan di Riau yang melibatkan Rusli Zainal dkk. Ada 14 perusahaan yang diuntungkan dari penerbitan izin kehutanan oleh kepala daerah Riau itu.
"Korporasi milik Tubagus Chairiawan dan istri Akil Mochtar juga seharusnya dapat dijerat dengan pidana korupsi," tegas Tama.
Tak hanya itu, pelaku pasif tindak pencucian uang korupsi juga belum disentuh KPK. Selama ini, yang dijerat hanya sebatas pelaku aktif atau pelaku korupsi yang melakukan upaya pencucian uang. Sedangkan, pelaku pasif atau yang menerima uang dari praktek pencucian uang korupsi, belum satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Contoh, istri Djoko Susilo, Akil Mochtar dan Luthfi Hasan harusnya dapat dijerat sebagai pelaku pasif dan dikenai pasal 5 UU Pencucian Uang dengan ancaman bui maksimal 5 tahun. Tidak hanya koruptor tapi penikmat," tutur dia.
Selanjutnya, sektor yang tak kalah penting untuk ditindak namun kurang menjadi fokus KPK, menurut ICW, adalah pengeluaran keuangan negara. KPK selama ini sudah mulai menjerat praktek korupsi di sektor penerimaan keuangan negara seperti pajak, bea cukai dan migas, serta sumber daya alam. Hanya saja, belum ada satupun kasus korupsi contohnya di Kementerian Pekerjaan Umum yang dijerat KPK.
"Ini yang KPK juga kurang. Harusnya lebih serius," ucap Tama.
Hari ini merupakan ulang tahun ke-11 KPK sejak dibentuk pada 2003 silam. Untuk itu, ICW sebagai organisasi independen yang mengawasi aksi korupsi memberikan sejumlah catatan prestasi dan kekurangan lembaga anti rasuah tersebut. (Mut)
2 Sektor Korupsi yang Belum Disentuh KPK Selama 11 Tahun
Subjek korupsi menurut Undang-undang Tipikor tidak hanya orang.
diperbarui 29 Des 2014, 14:27 WIBICW. (Andi Muttya Keteng/Liputan6.com)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Saksikan FTV Kisah Nyata Sore Spesial di Indosiar, Selasa 5 November Via Live Streaming Pukul 16.00 WIB
Jalani Pemeriksaan, Tiga Hakim Penerima Suap Kasus Gregorius Ronald Tannur Tiba di Gedung Kejagung
Apple Siapkan Pabrik Rp 157 Miliar di Bandung Demi Bisa Jual iPhone 16 di Indonesia
Profil Abdul Faris Umlati, Politikus Papua Barat Daya yang Pencalonannya Dibatalkan KPU
Pasca Menikah, Berat Badan Anda Bertambah? Ini 7 Alasannya!
Bocah SD Asal Banyuwangi Juara Kompetisi Coding Internasional di Korsel
6 Potret Lee Seung Gi Jadi Biksu di Film About Family
Tim Hukum Minta Bawaslu dan Polisi Cegah Vandalisme Perusakan Poster Kampanye RIDO
Rapat Perdana di DPR, Meutya Hafid Klaim Tengah Audit SDM Internal Terkait Judi Online
Usai Dilantik Prabowo Jadi Kepala Otorita, Basuki Akan Koordinasi ke Jokowi soal Proyek IKN
Insentif Kendaraan Listrik Berpotensi Diperpanjang pada 2025
Ekspor ke 15 Negara, Tengok Produk Mayora yang Jadi Rebutan di Negara Orang