Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 97/M-DAG/PER/12/2014 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan.
Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengatakan ada beberapa hal yang diatur dalam Permendag ini. Pertama, definisi industri kecil dan menengah (IKM) pemilik Eksportir Terdaftar Produk Industri Kehutanan (ETPIK) yaitu industri pemilik Tanda Daftar Industri (TDI) dan Izin Usaha Industri (IUI) yang telah mendapatkan pengakuan sebagai ETPIK tetapi belum memiliki Sertifikasi Legalitas Kayu (SLK) dengan batasan nilai investasi sampai dengan Rp 10 miliar.
Kedua, IKM pemilik ETPIK yang belum memiliki SLK dapat melakukan ekspor produk industri kehutanan dengan menggunakan Deklarasi Ekspor sebagai pengganti Dokumen V-Legal.
Ketiga, setiap 1 Deklarasi Ekspor hanya dapat digunakan untuk 1 kali penyampaian pemberitahuan pabean ekspor.
Keempat, IKM pemilik ETPIK mengirim Deklarasi Ekspor melalui Sistem Informasi Legalitas Kayu Online (SILK Online) ke portal Indonesia National Single Window (INSW) secara elektronik melalui http://inatrade.kemendag.go.id.
Kelima, ketentuan mengenai Deklarasi Ekspor yang digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean berlaku sampai dengan 31 Desember 2015.
"Inti dari Permendag yang baru ini adalah mengatur penyertaan dokumen Deklarasi ekspor bagi IKM pemilik ETPIK yang belum memiliki SLK pada saat melakukan ekspor sebagai pengganti Dokumen V-Legal," ujarnya di Kantor Kemendag, Jakarta, Senin (29/12/2014).
Selain itu, Kemendag juga akan mengeluarkan daftar IKM pemilik ETPIK yang diperbolehkan mengekspor produk industri kehutanan yang tercantum dalam Permendag tersebut.
"Apabila dalam daftar tersebut IKM belum terdaftar, maka dapat diusulkan untuk ditambahkan dalam daftar," lanjutnya.
Seperti diketahui, Permendag 64/M-DAG/PER/10/2012 menetapkan bahwa sejak 1 Januari 2013 ekspor produk industri kehutaan hanya dapat dilakukan oleh ETPIK yang telah memiliki SLK, kecuali produk mebel.
Setiap kali melakukan ekspor, ETPIK pemilik SLK melampirkan Dokumen V-Legal yang merupakan dokumen pelengkap Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang sekaligus merupakan bukti legalitas produk perkayuan yang diekspornya.
Dengan ditertibkannya Permendag Nomor 97/M-DAG/PER/12/2014 maka Peremendag 64/M-DAG/PER/10/2012 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 81/M-DAG/PER/12/2013 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. (Dny/Gdn)
Kemendag Terbitkan Aturan Baru Soal Legalitas Kayu
Kemendag mengeluarkan Permendag Nomor 97/M-DAG/PER/12/2014 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan.
diperbarui 29 Des 2014, 16:48 WIB(FOTO:Antara)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pidato Pertama Donald Trump sebagai Presiden AS: Era Emas Amerika Serikat Dimulai
Diperiksa Kejati, Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo Irit Bicara, Sempat Terjadi Aksi Dorong dengan Wartawan
Rumah Layak Huni untuk Rakyat Kecil, Mendagri: Ini Bukti Nyata Perhatian Presiden Prabowo
Sah, Donald Trump Jadi Presiden ke-47 AS
JD Vance Resmi Jadi Wakil Presiden AS
Sah, Ini Isi Lengkap Sumpah Pelantikan Donald Trump dan JD Vance Jadi Presiden dan Wakil Presiden AS
6 Pemain Sepak Bola dengan Gaji Lebih Besar dari Erling Haaland: Penghasilan Mereka Sangat Mengagumkan!
Pantau Gelandang Timnas Indonesia, Alex Pastoor dan Thom Haye Pamer Foto Bareng
Menuju 100 Hari Kerja Pemerintahan Prabowo-Gibran
Akulturasi Dua Budaya dalam Gerakan Tari Zapin Dara
Layanan Kesehatan Gratis untuk Warga Korban Banjir di Bandar Lampung
Alasan Michelle Obama Tidak Hadiri Pelantikan Donald Trump