Liputan6.com, Jakarta - Industri mebel dan furnitur menyambut baik penyederhanaan aturan legalitas kayu melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P.95/Menhut-II/2014.
Ketua Umum Asosiasi Mebel dan Kerajinan Rotan Indonesia (AMKRI), Soenoto mengatakan, dengan adanya aturan ini diharapkan ampuh untuk mencegah ekspor kayu mentah ke negara lain.
"Dengan adanya regulasi yang lebih sederhana dan semakin murah," ujarnya di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Senin (29/12/2014).
Dia menjelaskan, sejak 6 tahun lalu khususnya untuk bahan baku rotan terjadi pembukaan ekspor rotan besar-besaran. Hal ini membuat industri mebel dan furnitur dalam negeri sehingga kesulitan memperoleh bahan baku.
"Dengan begitu (ekspor) berarti memberikan peluru kepada musuh atau pesaing-pesaing kita. Dan untuk melakukan recovery membutuhkan waktu. Kita habis terhimpit selama 6 tahun, untuk bangun kembali butuh waktu yang cukup," lanjutnya.
Menurut Soenoto, dengan adanya aturan ini serta koordinasi antara kementerian dan lembaga pemerintah maka diharapkan target peningkatan ekspor produk kayu sebesar US$ 5,1 miliar dalam 5 tahun mendatang bisa tercapai.
"Dari US$ 1,7 miliar menjadi US$ 5,1 miliar Insya Allah tercapai asal ada koordinasi. Karena untuk kembangkan ekspor furnitur dan handycraft butuh kerjasama dari setengah kabinet, termasuk BPPT dan Polri untuk mengamankan dan menerapkan tekno tepat guna," tandasnya. (Dny/Gdn)
HEADLINE HARI INI
Geger Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Fakir Miskin, Kok Bisa?
Capai Target Ekspor, Industri Mebel Butuh Kerja Sama Kementerian
Sejak 6 tahun lalu khususnya untuk bahan baku rotan terjadi pembukaan ekspor rotan besar-besaran.
diperbarui 29 Des 2014, 18:24 WIBSebelum peraturan pelarangan ekspor berlaku, keuntungan dari penjualan rotan kecil dibebankan bea keluar.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Jumat 3 Januari 2025
PKS dan Demokrat Apresiasi Putusan MK Hapus Presidential Threshold
Lebih dari Sekadar Pengasuh, Ini Peran Babu dalam Kehidupan Keluarga Kolonial
Bolehkah Puasa Rajab Hanya Jumat Saja? Ini Hukumnya Kata UAS dan UAH
Link Live Streaming Piala Super Italia Inter Milan vs Atalanta, Mau Mulai di Vidio
Presidential Threshold Dihapus, MK Beri 5 Pedoman ke DPR dan Pemerintah untuk Revisi UU Pemilu
Pegawai Bank Lampung Gelapkan Dana Nasabah Rp2,1 Miliar, Begini Modusnya
4 Fenomena Astronomi Januari 2025
Naskah Khutbah Jumat: Menjaga Kebersihan Hati dan Jiwa di Bulan Rajab
Tersangka Korupsi Disbud Jakarta Bikin Kantor Khusus Buat EO Kerjakan SPJ Kegiatan Fiktif
4 Dampak bagi Manchester United jika Degradasi dari Liga Inggris: Bisa Jadi Kenyataan
Abdul Mu'iz, Perintis Pertama Gelar Pahlawan Nasional Indonesia