Penyelundupan 4 Kg Sabu Senilai Rp 8 M Digagalkan

TH dan J berhasil ditangkap petugas Bandara Adisutjipto setelah sebelumnya mencurigai tas-tas wanita yang mereka bawa.

oleh Liputan6 diperbarui 30 Des 2014, 07:08 WIB
(Liputan 6 TV)

Liputan6.com, Yogyakarta - Upaya penyelundupan sabu seberat 4 kilogram yang dibawa 2 wanita asal Lampung berinisial TH dan J berhasil digagalkan petugas Bandara Adisutjipto, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Selasa (30/12/2014), keduanya diduga merupakan kurir sindikat peredaran sabu internasional yang beroperasi di Indonesia.

TH dan J berhasil ditangkap petugas Bandara Adisutjipto setelah sebelumnya mencurigai tas-tas wanita yang mereka bawa. Kecurigaan tersebut ternyata benar, karena setelah dibongkar petugas menemukan paket-paket sabu di dalam dinding tas yang sudang dimodifikasi.

Untuk sekali pengiriman, masing-masing mendapatkan upah sebesar Rp 5 juta. Dengan nilai sabu yang dibawa tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp 8 miliar.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang Kepabeanan dan Undang-undang Narkotika.

Kini kasus ini tengah ditangani aparat Polda Daerah Istimewa Yogyakarta dan memburu DA yang diduga pemilik barang haram ini. (Mar)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya