Terdakwa Gulat Medali Emas Manurung menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/12/14). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Gulat Medali Emas Manurung saat menjalani sidang lanjutan kasus suap alih fungsi hutan di Riau, Senin (29/12/14). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Sidang tersebut mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi yaitu Edison, karyawan money changer Ayu Masagung, karyawan perusahaan milik terdakwa PT Anugerah Kelola Artha dan karyawan PT Citra Hokiana Triutama, Senin (29/12/14). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Terdakwa kasus dugaan suap alih fungsi hutan di Riau Gulat Manurung (kiri) berdiskusi dengan penasehat hukumnya saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/12/14). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Terdakwa Gulat Medali Emas Manurung mendengarkan keterangan saksi saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/12/14). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Ekspresi terdakwa Gulat Medali Emas Manurung saat menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/12/14). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Liputan6.com, Jakarta Terdakwa Gulat Medali Emas Manurung menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/12/14). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)