Liputan6.com, Buenos Aires - Teori evolusi Charles Darwin menyatakan bahwa nenek moyang manusia dulunya adalah seekor kera, yang mana banyak disimpulkan bahwa pengertian kera disini adalah Orangutan. Rupa fisiknya yang nyaris mendekati manusia membuat spesies ini diyakini merupakan evolusi nyata dari rupa manusia jaman sekarang.
Meski demikian, jumlah populasinya yang semakin hari berkurang, membuat para pejuang satwa langka meneriakkan seruan perlindungan. Tak hanya para pejuang dan lembaga perlindungan satwa saja,kini bahkan pengadilan pun memperjuangkan bahwa Orangutan juga memiliki hak dasar seperti manusia.
Advertisement
Kasus ini dimulai saat Sandra, seekor orangutan yang telah tinggal di penangkaran di kebun binatang di Buenos Aires selama 20 tahun akan dipindahkan ke sebuah tempat perlindungan hewan. Pengadilan Argentina membuat sebuah peraturan bahwa orangutan pun berhak untuk mendapatkan hak asasi manusia. Berdasarkan hasil pengadilan, disimpulkan bahwa meskipun kera yang bukan manusia, fungsi kognitif mereka memisahkan dirinya benda-benda belaka.
Dikutip melalui San Fransisco Globe, Selasa (30/12/2014), kasus ini pertama kali diajukan oleh Pengacara Asosiasi Argentina Pengacara Profesional untuk Hak Hewan (Afada) sejak berapa bulan lalu.
"Membuka jalan tidak hanya untuk Kera Besar, tetapi juga untuk makhluk hidup lain yang dengan tidak adil dan sewenang-wenang dirampas kebebasannya di kebun binatang, sirkus, taman air, dan laboratorium ilmiah," kata Paul Buompadre, juru bicara kelompok kepada pengadilan.
Kera ataupun orangutan yang diidentifikasikan sebagai 'orang non-manusia' itu, diputuskan berhak atas hak-hak dasar tertentu termasuk kebebasan dari penjara melanggar hukum. (sha/Liz)
Baca Juga