Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memastikan tak akan mengurangi jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah ada seiring dengan penerapan aturan moratorium atau penghentian sementara penerimaan PNS mulai 1 Januari 2015.
"Moratorium mulai diterapkan 2015. Tapi PNS yang sudah ada tidak akan diberhentikan, pemecatan. Yang ada cuma penerimaan PNS," tegas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi di Jakarta, Selasa (30/12/2014).
Dengan kebijakan moratorium, diakuinya, pemerintah tak khawatir pelayanan publik di Indonesia bakal terganggu dibanding negara tetangga yang mempunyai basis aparatur negara jauh lebih banyak.
"Nggak (khawatir), sudah kita telaah mendalam. Moratorium nggak akan ganggu penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan publik. Malah akan lebih simpel dan responsif terhadap pelayanan publik," ucap dia optimistis.
Sesuai namanya, kata Yuddy, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara harus memanfaatkan seluruh potensi yang ada dengan sumber daya manusia yang dimiliki.
"Jadi dayagunakan yang sudah ada, jangan ditambah terus, karena beban semakin besar," cetus dia.
Sebelumnya, Ketua KASN, Sofian Effendi menyebut, standar pelayanan publik di negara-negara yang tergabung dalam Organisasi untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) adalah 84 orang PNS per 1.000 penduduk.
"Artinya setiap 12 orang penduduk dilayani 1 PNS, jadi pelayanan publik mereka bagus.
Standar paling minimal 20 PNS per 1.000 penduduk, sehingga pelayanan publiknya ya minim," terang dia.
Di Indonesia, Dewan Pakar Habibie Center itu menjelaskan, berada di bawah standar minimal dengan pelayanan publik 19 orang PNS per 1.000 penduduk. Apabila pemerintah benar-benar merealisasikan moratorium perekrutan PNS selama 5 tahun maka berdampak besar.
"Kalau 5 tahun moratorium, kita hanya akan punya 10 orang PNS per 1.000 penduduk. Jadi 1 PNS melayani 100 penduduk. Pelayanan publik kita akan semakin jelek," tegasnya. (Fik/Nrm)