Jaksa Agung Wacanakan PK Hanya Boleh 2 Kali

Permohonan Peninjauan Kembali (PK) kerap diajukan napi setiap kali akan dieksekusi.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 30 Des 2014, 21:31 WIB
Permohonan Peninjauan Kembali (PK) kerap diajukan napi setiap kali akan dieksekusi.

Liputan6.com, Jakarta - Eksekusi mati bagi narapidana masih menghadapi serangkaian masalah. Terutama, permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang kerap diajukan napi setiap kali akan dieksekusi. Terlebih, PK saat ini tidak terbatas.

Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku memiliki wacana untuk menyelesaikan masalah ini. Dia menyarankan PK hanya bisa diajukan 2 kali.

"Saya dapat masukan Kapuspenkum (Tony T Spontana) bahwa MA (Mahkamah Agung) sudah membuat semacam statement untuk PK hanya bisa diajukan 2 kali. Ini sudah langkah maju, tapi ini pun menurut saya belum cukup, bukan hanya berapa kali tapi harus ada berapa lama batasan waktu agar ada kepastian hukum," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (30/12/2014).

Prasetyo menjelaskan, eksekusi terpidana mati harus benar-benar terpenuhi semua aspeknya, terutama aspek yuridisnya. Ketika kemudian ternyata novumnya itu benar, ada juga pihak-pihak tertentu napi itu memanfaatkan. Karena itu, ketika PK ini diajukan, kita harus menunggu sampai dapat putusan dari MA.

"Yang penting adalah pembatasan waktu pengajuan PK itu harus ditentukan agar ada kepastian hukum," lanjut dia.

Jaksa Agung mengatakan, batas waktu terutama untuk mengajukan novum (bukti baru) yang harus diperhatikan, sehingga saat akan dieksekusi, napi punya waktu yang jelas untuk mengajukan Peninjauan Kembali.

"Ketika orang mau ajukan PK, itu tidak ada batas waktu kapan akan serahkan novumnya. Justru pengajuan novum itu yang tidak dibatasi kapan harus disampaikan oleh para terpidana mati yang bersangkutan. Di sini kita tidak bisa paksakan kapan itu harus diajukan apalagi sebelum diputus MA kita belum bisa apa-apa. Makanya dengan pembatasan itu berharap menjadi solusi terbaik agar ada kepastian hukum," tandas Jaksa Agung HM Prasetyo. (Ans)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya