Liputan6.com, Jakarta - Eksekusi mati bagi narapidana masih menghadapi serangkaian masalah. Terutama, permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang kerap diajukan napi setiap kali akan dieksekusi. Terlebih, PK saat ini tidak terbatas.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku memiliki wacana untuk menyelesaikan masalah ini. Dia menyarankan PK hanya bisa diajukan 2 kali.
"Saya dapat masukan Kapuspenkum (Tony T Spontana) bahwa MA (Mahkamah Agung) sudah membuat semacam statement untuk PK hanya bisa diajukan 2 kali. Ini sudah langkah maju, tapi ini pun menurut saya belum cukup, bukan hanya berapa kali tapi harus ada berapa lama batasan waktu agar ada kepastian hukum," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (30/12/2014).
Prasetyo menjelaskan, eksekusi terpidana mati harus benar-benar terpenuhi semua aspeknya, terutama aspek yuridisnya. Ketika kemudian ternyata novumnya itu benar, ada juga pihak-pihak tertentu napi itu memanfaatkan. Karena itu, ketika PK ini diajukan, kita harus menunggu sampai dapat putusan dari MA.
"Yang penting adalah pembatasan waktu pengajuan PK itu harus ditentukan agar ada kepastian hukum," lanjut dia.
Jaksa Agung mengatakan, batas waktu terutama untuk mengajukan novum (bukti baru) yang harus diperhatikan, sehingga saat akan dieksekusi, napi punya waktu yang jelas untuk mengajukan Peninjauan Kembali.
"Ketika orang mau ajukan PK, itu tidak ada batas waktu kapan akan serahkan novumnya. Justru pengajuan novum itu yang tidak dibatasi kapan harus disampaikan oleh para terpidana mati yang bersangkutan. Di sini kita tidak bisa paksakan kapan itu harus diajukan apalagi sebelum diputus MA kita belum bisa apa-apa. Makanya dengan pembatasan itu berharap menjadi solusi terbaik agar ada kepastian hukum," tandas Jaksa Agung HM Prasetyo. (Ans)
Jaksa Agung Wacanakan PK Hanya Boleh 2 Kali
Permohonan Peninjauan Kembali (PK) kerap diajukan napi setiap kali akan dieksekusi.
diperbarui 30 Des 2014, 21:31 WIBPermohonan Peninjauan Kembali (PK) kerap diajukan napi setiap kali akan dieksekusi.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
DPUPR Depok Akui Akhir Tahun Jadi Puncak Pembangunan Kota Depok
Melihat Makna Keris, dari Senjata Pusaka hingga Simbol Kepemimpinan
Gelar Hajatan Itu Hukumnya Haram Kata Gus Baha, Ternyata Ini Alasannya
Jelang Pencoblosan, Elektabilitas RIDO Diyakini Melonjak Karena Rajin Blusukan
Peredaran Narkoba Antar Provinsi di Lampung Diungkap, 215 Orang Ditangkap
Puncak Hujan Meteor Alfa Monocerotid Minggu ini
Tandai 75 Tahun Hubungan Bilateral Indonesia-Inggris, Presiden Prabowo Subianto Temui PM Keir Starmer
Cara Orangtua Menghadapi Menstruasi Pertama Anak, Kapan dan Apa yang Harus Dibicarakan?
PKB Saran, Genjot APBN Ada Pilihan Selain Menaikkan PPN
Ustadz Das'ad Latif Ungkap Kunci Kebahagiaan dalam Hidup, Ternyata Dekat Sekali
Pertarungan King Maker Pilgub 2024 di Kandang Banteng, Adu Kuat Megawati Vs Jokowi
Setelah Odegaard, Arsenal Siap Selamatkan Pemain Cadangan Real Madrid