Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencabut izin 1.550 importir pemilik Angka Pengenal Importir Umum (API-U) yang melakukan kegiatan importasi di luar bagian (section).
Hal ini dilakukan melalui surat kepada masing-masing Instansi Penerbit API untuk melakukan penegakan hukum berupa pemberian sanksi pencabutan API terhadap 1.550 importir pemilik API-U yang mengimpor barang di luar section.
"Ini yang tercantum dalam API-U di 20 Daerah, yaitu 2 Badan Pengusahaan, 20 Dinas Propinsi yang membidangi Perdagangan, 5 Instansi Pelayanan Terpadu satu Pintu, dan BKPM," ujar Menteri Perdagangan Rachmat Gobel dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (31/12/2014).
Dia menjelaskan, aksi penegakan hukum ini telah sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan No. 27/M- DAG/PER/5/2012 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Menteri Perdagangan No. 84/M-DAG/PER/12/2012 tentang Ketentuan Angka Pengenal Importir (API).
Saat ini, jumlah API mencapai 32.674 API dengan rincian, antara lain Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) sebanyak 13.141 API dan Angka Pengenal Importir Umum (API-U) sebanyak 19.533 API.
Sesuai Permendag No. 27/M-DAG/PER/5/2012, API-U hanya diberikan kepada perusahaan yang melakukan impor barang tertentu untuk tujuan diperdagangkan sesuai section/bagian sebagaimana yang dikelompokkan dalam sistem klasifikasi barang yang tercantum dalam API-U.
Apabila perusahaan pemilik API melanggar ketentuan terkait jenis barang, bagian atau section yang berlaku di bidang impor, maka sanksi yang diberikan berupa pencabutan API.
"Selanjutnya perusahaan yang API-nya sudah dicabut hanya dapat mengajukan permohonan API baru setelah dua tahun sejak tanggal pencabutan API," kata dia.
Menurut Rachmat, pencabutan API ini merupakan tindak lanjut dari temuan Ditjen Bea dan Cukai terhadap pelaksanaan impor periode 1 Januari hingga 30 April 2014. Selama masa evaluasi dan monitoring itu, Ditjen Bea Cukai menemukan sekitar 3.529 importir yang melakukan impor di luar bagian (section) sebagaimana tercantum dalam API-U.
Berdasarkan temuan itu, Kemendag telah melakukan pemeriksaan kembali atau cross check dengan database Sistem API Online dan ditemukan sekitar 1.550 importir terindikasi mengimpor barang di luar bagian (section) sebagaimana tercantum dalam API-U.
Sedangkan untuk 2015, Kemendag akan melakukan verifikasi atas 350 importir yang tidak patuh terhadap ketentuan importasi. Ratusan importir tersebut bergerak di bidang impor hortikultura, daging dan sapi, besi baja, baja paduan, mesin multifungsi.
"Tahun depan, Kemendag akan terus memverifikasi importir yang tidak taat aturan. Kami akan menerapkan sanksi tegas yang sama," tandas Rachmat.(Amd/Nrm)
Izin 1.550 Importir Nakal Dicabut
Saat ini, jumlah API mencapai 32.674 API dengan rincian, antara lain Angka Pengenal Importir Produsen sebanyak 13.141 API dan Angka
diperbarui 31 Des 2014, 11:00 WIBCitizen6, Jakarta Utara: Importir nakal menyalahi perijinan labeling dengan menggunakan label buah "KIWI" padahal faktanya didalamnya berisi ikan kembung dan makarel. Kalau terlepas bisa merugikan nelayan Indonesia. (Pengirim: Efrimal Bahri)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
3 Hari Selepas Tahun Baru 2025, 509 Ribu Kendaraan Pulang ke Jabotabek
Apa Itu OCCRP? Mengenal Lebih Dalam Organisasi yang Memasukkan Jokowi dalam Daftar Tokoh Terkorup 2024
Sean Gelael Pindah ke McLaren Automotive dan United Autosports di World Endurance Championship 2025
Jual Beli Emas Online dalam Bentuk Tabungan, Bagaimana Hukumnya? Buya Yahya Menjawab
Lautan Manusia, Pendukung Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Penuhi Jalanan di Gwanghwamun Seoul
Viral Perampokan di Tol Tanjung Priok: Polisi Tangkap 1 Pelaku, 5 Masih Diburu
Bocah 7 Tahun Asal Zimbabwe Berhasil Selamat Usai Hilang 5 Hari di Hutan Penuh Singa
Mahalini Umumkan Kehamilan Anak Pertama, Intip Potret Baby Bumpnya
Harta Kekayaan AKBP Malvino, Polisi yang Dipecat karena Terlibat Pemerasan di DWP
Menilik Regulasi Kripto Secara Global pada 2025, Lebih Ramah Mana AS atau Asia?
6 Tips Agar Pisang Tidak Cepat Berubah Warna Menjadi Kecokelatan
Fahri Hamzah Sambut Baik Usul Bangun Rumah Berbasis Komunitas