Pemerintah Bakal Evaluasi Harga Premium Setiap Bulan

Pemerintah akan mengevaluasi harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi terutama Premium untuk mendorong persaingan harga sehat.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 31 Des 2014, 10:30 WIB
Namun menurut Pertamina hal itu bukan karena kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi melainkan pengaturan kuota yang mulai diberlakukan Pertamina, Jakarta, Rabu (27/8/2014) (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan mengevaluasi harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi terutama Premium setiap bulan. Hal ini dilakukan untuk menciptakan persaingan harga sehat.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Perekonomian, Sofyan Djalil, Rabu (31/12/2014). "Harga akan dievaluasi setiap bulan. Karena Pertamina monopoli, kalau ada persaingan harga dinamis," ujar Sofyan.

Pemerintah akhirnya secara resmi mengumumkan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis premium menjadi Rp 7.600 per liter tanpa subsidi dari sebelumnya Rp 8.500 per liter.

Sementara harga solar mendapatkan subsidi Rp 1.000 menjadi Rp. 7.250 per liter. Harga baru BBM ini resmi berlaku pada 1 Januari 2015 pukul 00.00 wib.

Harga baru BBM ini diumumkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said, di kantor Kemenko Perekonomian.

Turut hadir pada pengumuman harga BBM tersebut, Menko Perekonomian Sofyan Djalil, Menteri BUMN Rini Soemarno, Menteri Maritim Indrojono Soesilo dan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.

Pemerintah kembali menyesuaikan harga bahan bakar minyak (BBM) menjelang akhir 2014. Pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi (Jokowi) memutuskan menyesuaikan harga BBM setelah sebelumnya menaikkan harganya pada 18 November 2014. (Pew/Ahm)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya