Harga BBM Berubah, Begitu Juga Keuntungan Pengusaha SPBU

Menteri ESDM, Sudirman Said menuturkan, perubahan keuntungan membuat perbaikan mutu pelayanan dan daya saing terjaga terkait harga BBM baru.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 31 Des 2014, 16:30 WIB
Pengendara motor bersiap mengisi bahan bakar minyak di salah satu SPBU di Jakarta, Rabu (24/12). BPH Migas menyatakan kuota BBM bersubsidi tinggal 1,7% atau 782.000 kiloliter dari total yang dianggarkan dalam APBN-P 2014. (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Keuntungan pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) berubah setelah penerapan kebijakan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi baru.

"Pengusaha SPBU margin 17 persen dari pada margin sebelumnya," kata Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, di Kantor Kementerian  Kordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (31/12/2014).

Dengan perubahan keuntungan penjualan BBM tersebut, Sudirman berharap ada perbaikan mutu pelayanan kepada masyarakat. "Perbaiki mutu pelayanan, daya saing bisa dijaga," ungkapnya.

Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Dwi Soetjipto mengungkapkan, dengan perubahan keuntungan tersebut, maka pengusaha SPBU mendapat keuntungan 17 persen dari  harga penjualan BBM.

"Fee kita berikan kepada pengusaha SPBU 17 persen. Kalau yang lama kalau tidak salah Rp 240 per liter. Kita hitung saja tambah 17 persennya. Itu akan kita berikan ke SPBU. Dengan begitu SPBU juga bisa lebih survive," pungkas Dwi. (Pew/Ahm)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya