Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menetapkan harga baru BBM jenis premium dan solar yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2015. Kali ini, kedua jenis BBM tersebut mengalami penurunan harga.
Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta, Safruan Sinungan mengatakan, penurunan harga kali ini tidak berpengaruh terhadap tarif angkutan umum yang sebelumnya telah dinaikkan. Pada November 2014 kemarin, pemerintah menaikkan harga BBM sebesar Rp 2.000 untuk premium dan solar.
"Penurunan harga BBM ini tidak bisa mempengaruhi tarif yang telah ditetapkan dan berlaku," ujarnya saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Kamis (1/1/2015).
Safruan pun menjelaskan, penetapan besaran kenaikan tarif angkutan umum kemarin bukan hanya karena kenaikan harga BBM. Tetapi juga ada faktor lain yang juga turut memberikan andil seperti harga suku cadang yang belakangan terus meningkat karena penguatan dolar Amerika Serikat (AS) dan upah tenaga kerja yang juga meningkat terus.
"Sehingga penurunan terhadap harga BBM saat ini belum bisa mempengaruhi tarif, karena komponen tarif bukan hanya BBM," lanjut dia.
Meski demikian, Safruan mengakui bahwa penurunan harga BBM Ini memberikan pengaruh terhadap biaya operasional harian. Namun hal tersebut tidak dirasakan langsung oleh perusahaan atau operator angkutan melainkan oleh supir angkutan.
"Jadi hanya berpengaruh pada biaya bahan bakar yang berkurang dan ini ditanggung oleh supir, seperti mikrolet dan beberapa taksi yang biaya operasional hariannya ditanggung oleh supir. Jadi pengaruh terbesar di driver, kalau pengusahanya tidak terlalu. Karena memang operation cost bukan hanya BBM. Ini sedikit mengurangi beban driver," tandasnya.
Seperti diketahui, pemerintah secara resmi mengumumkan harga BBM baru yang akan berlaku mulai 1 Januari 2015 pukul 00.00. Untuk harga premiun dipatok Rp 7.600 per liter tanpa subsidi dari sebelumnya Rp 8.500. Sedangkan harga solar Rp 7.250 dari sebelumnya Rp 7.500, dengan subsidi tetap Rp 1.000 per liter. (Dny/Gdn)
Harga BBM Dipangkas, Tarif Angkutan Tak Menyusul Turun
Safruan mengakui bahwa penurunan harga BBM Ini memberikan pengaruh terhadap biaya operasional harian.
diperbarui 01 Jan 2015, 12:01 WIBKementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan penyesuaian tarif angkutan umum sebesar 10 persen pasca kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, Jakarta, Selasa (18/11/2014). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ciri-Ciri Usus Buntu: Kenali Gejala, Penyebab, dan Penanganannya
Ciri-Ciri Teks Eksposisi: Panduan Lengkap untuk Memahami dan Menulis
41 Ciri Orang Hamil Muda yang Jarang Disadari
NasDem: Kajian Pilkada Dikembalikan ke DPRD Harus Libatkan Semua Pihak
7 Potret Rambut Bixie Bunga Citra Lestari, Dipangkas Jadi Super Pendek
Mengenal Ciri-Ciri Gajah: Karakteristik Unik Hewan Darat Terbesar
Fungsi OJK: Peran Penting dalam Pengawasan Sektor Keuangan Indonesia
Mengenal Ciri-Ciri Teks Narasi: Pengertian, Struktur dan Contoh Lengkap
Mengenal Tadeo, Kafe yang Jadi Basis Penggemar K-Pop dan Budaya Korea di Jakarta
Menko Pangan: Indonesia Setop Impor Gula per 2025
Parkir Khris Middleton, Keputusan Berani Milwaukee Bucks Berbuah Gelar NBA Cup 2024
Terkait Harun Masiku, 7 Jam Yasonna H Laoly Diperiksa KPK