Liputan6.com, Jakarta - Perusahaan asuransi lokal didesak untuk segera membayarkan klaim korban asuransi pesawat AirAsia QZ 8501 yang hilang kontak dalam perjalanan rute Surabaya-Singapura. Santunan ini pun harus dibayarkan Jasa Raharja.
Namun Jasa Raharja menganggap tidak memiliki kewajiban membayar klaim asuransi korban AirAsia. Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 33 dan 34 Tahun 1964 yang ditetapkan bersama dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008 dan 37/PMK.010/2008 tentang santunan tidak wajib diberikan penumpang tujuan atau dari penerbangan luar negeri.
"Saya belum tahu bagaimana polis yang dibayar Jasa Raharja, apakah AirAsia tercover atau nanti. Saya belum lihat, belum tahu persisnya," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Sofyan Djalil di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (2/1/2014).
Menurut dia, setiap penumpang pesawat dijamin sejumlah uang tertentu oleh perusahaan asuransi termasuk Jasa Raharja. Sofyan meminta perusahaan asuransi untuk menunaikan kewajibannya membayarkan santunan atau klaim untuk ratusan korban tersebut.
"Klaim itu biasanya setiap penumpang pesawat dijamin sejumlah uang tertentu oleh Jasa Raharja. Kewajiban ini harus diperhatikan perusahaan asuransi sesuai dengan perjanjian yang ada," tandas Sofyan. (Fik/Ahm)
Advertisement