Liputan6.com, Jakarta - Pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla mulai menghadapi sejumlah tantangan. Salah satunya dengan tumpang tindihnya lembaga yang paling punya otororitas untuk menangani masalah pedesaan. Saling rebut otoritas ini nampak jelas terjadi antara Kementerian Desa Transmigrasi dan Daerah Tertinggal dengan Kementerian Dalam Negeri.
Demi mencegah masalah agar tidak semakin pelik, mantan anggota Panitia Khusus RUU Desa dan Anggota Komisi II DPR Malik Haramain angkat bicara. Menurutnya, yang paling berhak menangani masalah pedesaan adalah Kementerian Desa Transmigrasi dan Daerah Tertinggal, bukan Kemendagri.
"Penyelenggaraan pemerintahan di desa ini mutlak pelaksanaannya pada kementerian terkait yaitu Kementerian Desa," ucap Malik dalam konfrensi pers di Kantor DPP PKB, Jakarta, Minggu (4/1/2014).
Dijelaskan politisi PKB tersebut, hal ini sesuai dengan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. UU itu merupakan cikal bakal munculnya nomenklatur pembentukan Kementerian Desa yang sudah jelas ditujukan untuk menangani masalah desa.
Oleh sebab itu, bila masalah pedesaan masih juga ditangani Direktorat Pemberdayaan Masyakat dan Desa (PMD) yang berada di bawah Kemendagri maka sudah pasti menjadi masalah. Sebab, efektivitas untuk menyelesaikan persoalan desa akan terganggu.
"Kemendagri seperti masih ingin mempertahankan Direktorat PMD dan belum legowo (jika masalah desa ditangani Kementerian Desa)," tegas dia.
Demi memperjelas dan menemukan solusi atas masalah siapa yang berhak untuk menangani masalah pedesaan, Komisi II DPR berencana memanggil Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa. "Pasti-pasti (akan dipanggil)," ujarnya singkat.
Selain DPR, Malik berharap pihak lain yang punya otoritas untuk turut turun tangan menangani masalah ini. Termasuk di antaranya Presiden Jokowi. "Biar efektif Presiden Jokowi harus menangani masalah ini," harap Wasekjen PKB tersebut. (Ado)
Kemdagri Dinilai Belum Legowo Persoalan Desa Ditangani Kemdes
Saling rebut otoritas nampak jelas terjadi antara Kementerian Desa Transmigrasi dan Daerah Tertinggal dengan Kementerian Dalam Negeri.
diperbarui 05 Jan 2015, 05:19 WIBKabinet Kerja Jokowi (Liputan6.com/Sangaji)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Arti Done: Memahami Makna dan Penggunaan Kata dalam Bahasa Inggris
Arti Jokes: Memahami Humor dan Dampaknya dalam Kehidupan Sehari-hari
Arti dari Toxic: Memahami Dampak Perilaku Beracun dalam Kehidupan Sehari-hari
Menengok 7 Harta Kekayaan Wamen, Menteri, hingga Seskab Jajaran Kabinet Merah Putih di LHKPN LPK
Quotes Psikologi Kepribadian: Memahami Diri dan Orang Lain
Manisnya Ubi Cilembu Memang Menggoda, Apakah Bikin Gula Darah Tinggi?
Jelang 100 Hari Prabowo-Gibran, Erick Thohir Kerahkan BUMN Percepat Swasembada Pangan
6 Potret Lawas Dewi Soekarno dan Soekarno, Setia Dampingi ketika Acara Kenegaraan
Memahami Arti Perspektif: Pandangan Komprehensif dalam Berbagai Konteks
Cara Mengurus KTP Hilang: Panduan Lengkap dan Praktis
Top 3 Tekno: Tanggapan Google soal Denda Rp 202,5 Miliar dari KPPU Jadi Sorotan
UAH Bagikan Amalan agar Selalu Mencintai Allah, Diampuni dan Dibukakan Pintu Rezeki