Zulkifli Hasan: Kemenhut Tak Boleh Ajukan Perubahan Kawasan Hutan

Zulkifli mengatakan, perubahan tata ruang itu diberikan bukan oleh menteri tetapi tata perundangan.

oleh Sugeng Triono diperbarui 05 Jan 2015, 14:53 WIB
Ketua MPR, Zulkifli Hasan saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2015). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengatakan, tidak bisa atau berinisiatif untuk mengajukan perubahan tata ruang kehutanan. Hal itu harus diajukan kepala daerah yang kemudian dirapatkan pihak Kementerian Kehutanan melalui tim terpadu yang anggotanya berasal dari sejumlah kementerian terkait dan dipimpin oleh Lembaga Ilmu pengetahuan Indonesia (LIPI).

"Jadi inisiatif dari Kementerian Kehutanan tidak boleh. Yang ada usulan dari bupati kemudian disampaikan kepada gubernur disampaikan pada rapat. Kemudian disampaikan perubahan ke kementerian kehutanan itulah prosesnya," ujar Zulkifli Hasan saat bersaksi pada kasus dugaan suap pengajuan revisi pengajuan lahan hutan di Provinsi Riau di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2015).

Zulkifli yang kini menjabat sebagai Ketua MPR, tim terpadu yang merapatkan usulan gubernur menyampaikan hasil kajiannya. Apakah pengajuan perubahan izin hutan itu bisa disetujui atau ditolak. Dan itu harus didasari oleh peraturan pemerintah nomor 10 tahun 2010 tentang alih fungsi hutan.

"Jadi perubahan tata ruang itu diberikan bukan oleh menteri tetapi diberikan oleh tata perundangan," kata Zulkifli.

Dalam perkara ini, nama Zulkifli Hasan disebut dalam surat dakwaan Gulat Medali Emas Manurung atau pihak yang menyuap Gubernur Riau Annas Maamun. Dalam dakwaan itu, Zulkifli memberikan Surat Keputusan Menteri Kehutanan tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan seluas kurang lebih 1.638.249 hektare, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan seluas kurang lebih 717.543 hektare dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan seluas kurang lebih 11.552 hektar di Provinsi Riau.

Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Riau, Gulat Medali Emas terancam hukuman 5 tahun penjara, lantaran didakwa memberikan suap sebesar US$ 166,100 kepada Gubernur Riau periode 2014-2019, Annas Maamun.

Uang tersebut diduga terkait pemberian izin areal kebun sawit di Kabupaten Kuantan Singingi seluas kurang lebih 1.188 hektare dan di Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir seluas kurang lebih 1.214 hektare. (Mvi/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya