Gulat Manurung saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2015). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Gulat Manurung menjadi terdakwa karena memberikan uang sejumlah 166.100 dolar AS (sekitar Rp2 miliar) kepada Gubernur Riau 2014-2019 Annas Maamun, Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2015). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Gulat (kiri) saat menjalani sidang lanjutan dengan Zulkifli Hasan sebagai salah satu saksinya, Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2015). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Gulat Manurung berdiskusi dengan penasehat hukumnya saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2015). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Gulat Manurung memperhatikan dengan seksama keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2015). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Jakarta Gulat Manurung saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor,
Jakarta, Senin (5/1/2015). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)