Liputan6.com, Bandung - Liburan Tahun Baru 2015, ternyata dimanfaatkan pengedar narkoba untuk menjajakan barang haram kepada para pengguna vila dan tempat penginapan. Hal ini diketahui setelah Satuan Narkoba Polrestabes Bandung, Jawa Barat, menangkap MUS (31).
Warga Kelurahan Sukahaji, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, itu ditangkap karena membawa 30 gram sabu senilai Rp 60 juta. MUS ditangkap Sabtu 3 Januari 2015 malam di Jalan Srimahi, Kecamatan Regol, Bandung, saat akan menjual barang haram tersebut.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Angesta Romano Yoyol mengatakan, MUS merupakan salah satu target. Selama ini dia diketahui menjual narkoba dengan sasaran kalangan menengah ke atas. MUS menjual barang haram itu kepada pengguna yang biasa memakainya di vila atau penginapan.
"Dari sebelum tahun baru hingga tahun baru meningkat. Kita tangkap tersangka. Memang barang bukti tidak seberapa tapi pengaruh buruknya bagi pengkonsumsi," kata Yoyol saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Senin (5/1/2014).
Yoyol menjelaskan, sabu tersebut didapat MUS dari Jakarta. Dengan sistem menggunakan telepon, MUS mendapat instruksi mengedarkan sabu tersebut dari pria yang biasa disapa Abang.
"Bandarnya dari Jakarta untuk peredaran di Bandung. Sasarannya tempat penginapan dan vila-vila. Digunakan saat liburan Kamis, Jumat, Sabtu, Minggu. Karena tempat hiburan sulit jadi menyasar ke tempat rekreasi," beber Yoyol.
Atas perbuatannya, MUS dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. (Sun/Mut)
Sasar Tempat Rekreasi, Pengedar Sabu Ditangkap
Atas perbuatannya, MUS dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara seumur hidup
diperbarui 05 Jan 2015, 18:01 WIBPolisi kembali melakukan penggrebekan di rumah kost bandar Sabu di kota Medan, Sumatera Utara.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Simak, Profil Cagub dan Cawagub Pilkada Sumatera Utara 2024
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tersangka Korupsi, KPK: Butuh Dana untuk Pilkada
Mengenal Tari Manasai, Kental dengan Makna Kehidupan Masyarakat Dayak Kalimantan
Selamat Hari Guru Nasional 2024, Simak Keutamaan jadi Pendidik dalam Perspektif Islam
3 Kandidat Bek Kiri yang Bisa Direkrut Manchester United di Era Ruben Amorim
BNPB Pastikan Kebutuhan Dasar Korban Erupsi Gunung Lewotobi Terpenuhi
Profil Singkat Paslon Pilgub Aceh 2024 dan Partai Pengusungnya
Dukungan Ikatan Alumni Geologi ITB untuk Eksplorasi dan Pengembangan SDA di Hulu
KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai Tersangka
Hasil Liga Inggris Southampton vs Liverpool: Susah Payah Bungkam Penghuni Dasar Klasemen, The Reds Tinggalkan Manchester City
Saksikan Live Streaming Liga Inggris Ipswich vs Manchester United 24 November 2024, Segera Dimulai
Industri Batu Bara di Zona Inti KCBN Muarajambi