Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Amelia Anggraini akan meminta pimpinan Komisi IX DPR RI untuk memanggil PT Krakatau Steel terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 700 pekerja outsourcing (OS).
"Pada masa Sidang ke-2 DPR RI Januari ini, Saya akan meminta pimpinan Komisi IX DPR segera mengagendakan untuk memanggil pihak PT Krakatau Steel untuk menjelaskan masalah tersebut," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, (6/1/2015).
Selain itu, dia juga meminta Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri untuk segera merespon masalah PHK massal yang dilakukan Krakatau Steel.
"Saya mendesak Menaker segera merespon dan mencari jalan penyelesaian masalah tersebut," lanjutnya.
Amelia mengingatkan, kesimpulan rapat kerja DPR dengan Menteri BUMN tanggal 4 Maret 2014 yang menyatakan bahwa Menteri BUMN sepakat menjalankan rekomendasi Panja, yakni mengangkat pekerja OS BUMN menjadi pekerja tetap perusahaan BUMN, mempekerjakan kembali pekerja OS yang sudah di PHK sepihak, serta membayarkan hak-hak normatifnya.
"Atas dasar itulah, tidak ada alasan bagi perusahaan BUMN dan Pemerintah untuk tidak melaksanakan kesimpulan raker tersebut," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, PT Krakatau Steel melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 700 pekerja outsourcing (OS) per 31 Desember 2014 lalu.
Hal ini dilakukan Krakatau Steel karena ketidaksanggupan manajemen menampung pekerja outsourcing tersebut dengan beban keuangan yang merugi di tahun 2014.
Advertisement
Tim Tenaga Kerja Outsourcing PT Krakatau Steel (Persero) Tbk memastikan telah memberikan pesangon kepada pekerja outsourcing yang tidak tertampung di perusahaan.
Besaran pesangon ini telah disepakati oleh tim berdasarkan arahan dari Ketua Dewan Pengarah Tim Walikota Cilegon Iman Ariyadi, yakni sebesar 6x upah terakhir.
Selain itu, mereka diprioritaskan bekerja kembali jika ada kebutuhan tenaga kembali baik di PTKS & Group dan industri lain di Cilegon.
(Dny/Nrm)