Liputan6.com, Jakarta - Polemik perihal jatuhnya pesawat milik maskapai penerbangan AirAsia memunculkan kekhawatiran tentang status pemberian asuransi kepada para korban.
Pasalnya, terdapat beberapa hal yang disebut bisa menjadi sebab pihak asuransi bisa menggugurkan pembayaran klaim.
Advertisement
Pengamat Transportasi Udara Arista Atmadjati mengakui, kondisi tersebut bisa menjadi alasan perusahaan asuransi enggan membayar klaim kepada para korban.
"Kalau jatuh seperti ini dan data tidak dirilis oleh institusi secara resmi maka bisa jadi asuransi tidak mau bayar. Terus ada masalah approval rute, ini fatal," jelas dia saat berbincang dengan Liputan6.com, Selasa (6/1/2014).
Hal tersebut seperti, pernyataan Kepala Otoritas Bandara Wilayah III Bandara Juanda Surabaya Pramintohadi yang mengatakan jika penerbangan AirAsia QZ8501 rute Surabaya-Singapura hari Minggu 28 Desember 2014 ilegal.
"AirAsia tidak mengajukan perubahan izin terbang dari Sabtu ke Minggu pada Dirjen Perhubungan Udara, sehingga penerbangan Minggu, ilegal," kata dia.
Kemudian hal terkait informasi cuaca dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) yang terlambat diambil pihak AirAsia membuat Menteri Perhubungan Ignatius Jonan mengeluarkan kebijakan baru.
Menhub mewajibkan semua pilot untuk melakukan briefing dengan flight operation officer (FOO) terkait perkembangan cuaca. Briefing ini dilakukan secara langsung di bandara sebelum melakukan penerbangan.
Arista mengingatkan jika klaim yang akan dibayarkan asuransi melalui proses yang semuanya merupakan hal resmi atau mengikuti aturan yang dilakukan maskapai selama beroperasi. Apalagi, industri penerbangan merupakan sektor yang tinggi risiko. (Nrm)