Prioritas Mendagri Tjahjo Kumolo pada 2015

Menurut Mendagri Tjahjo Kumolo, agenda tersebut untuk mengimplementasikan semangat reformasi birokrasi.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 06 Jan 2015, 14:21 WIB
Menurut Mendagri Tjahjo Kumolo, agenda tersebut untuk mengimplementasikan semangat reformasi birokrasi.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengagendakan beberapa prioritas pada 2015. Di mana komitmen tersebut untuk mengimplementasikan semangat reformasi birokrasi melalui restrukturisasi organisasi atau menyesuaikan nomenklatur jabatan, sehingga bisa menyempurnakan subtansi tugas dan fungsi serta jumlah unit kerja.

Karena itu, menurut Mendagri, pembahasan bersama DPR RI atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Langsung Gubernur/Bupati, Walikota, dengan perbaikan secara sistem aspek penyelenggaraan pilkada yang demokratis dan berkualitas.

"Mengakselerasi pembahasan peraturan dan tidak lanjut atas UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemda, UU No 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, pelaksanaan UU No 17 Tahun 2013 tentang Ormas terkait Keputusan Mahkamah Konstitusi No 82 Tahun 2013 serta No 3 Tahun 2014, dan perangkat aturan terkait daerah yang bersifat khusus atau istimewa," ujar Mendagri Tjahjo Kumolo di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (6/1/2015).

Selain itu, imbuh Tjahjo, secara selektif mencermati usulan 87 rancangan undang-undang (RUU) daerah otonom baru yang bersifat kumulatif terbuka, serta berpedoman pada manajemen daerah transisi sebagaimana diatur dalam UU 23 Tahun 2014 tentang Pemda.

Tjahjo juga berharap terwujudnya pelayan publik dengan menghadirkan negara atau pemerintah sedekat mungkin bersentuhan dengan rakyat. Dengan demikian, tercipta perizinan dan pelayanan terpadu satu pintu, di mana pengembangan administrasi terpadu di tingkat kecamatan.

"Mereduksi hambatan birokrasis, terwujudnya akuntabilitas dan transparasi tata keuangan daerah, meningkatkan kerja sama dengan kepolisian, kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam mengawal strategi nasional pencegahan dan pemberantasan korupsi, dan berbagai unit pelayanan aparatur pemerintah pusat dan daerah yang harus semakin ditingkatkan efektivitasnya," papar Tjahjo.

Menteri Tjahjo menekankan pula, Kemendagri harus konsistensi melaksanakan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemda terkait pemberian sanksi. Sebab, hal ini berguna untuk meningkatkan monitoring evaluasi pembinaan terhadap penerapan sistem pengendalian internal pemerintah di lingkungan Kemendagri dalam rangka akuntabilitas keuangan dan negara.

"Melaksanakan tiga program quick wins, di mana penyusunan dan sosialiasi inpres (instruksi presiden), penerapan sikap pelayanan aparat dan sosialisasi nilai pelayanan sesuai UU Pelayanan Publik, inisiasi gerakan aparat pemerintah menuju Indonesia yang ramah membangun berbagai fasilitas dan keamanan di ruang publik, menyelesaikan rencana tata ruang wilayah, terjaminnya akurasi data dasar kependudukan," pungkas Mendagri Tjahjo Kumolo. (Ans/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya