Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah mengkaji ulang hasil audit surveyor independen yang menemukan 199,5 ribu ton gula rafinasi yang terindikasi merembes ke pasar.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Partogi Pangaribuan mengaku telah mengirimkan surat kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan di daerah untuk mengevaluasi masuknya gula mentah (raw sugar) melalui importir atau industri pengolah gula rafinasi.
"Kita tunggu mereka panggil importirnya dulu untuk evaluasi. Kadang-kadang kan juga ada yang salah catat, atau macam-macam. Tentu kan kita memberikan hukuman kepada importir, nggak boleh gegabah. Mereka kan juga menggerakkan ekonomi kita, tapi itu bagi importir yang bersih Dan andal," ujar dia di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa (6/1/2015).
Dia mengatakan, jika terbukti melakukan perembesan, izin para importir nakal ini akan langsung dicabut. Hal tersebut berbeda dari tahun sebelumnya dimana Kemendag hanya mengurangi kuota impor raw sugar bagi importir yang melakukan perembesan.
"Ini lebih berat, kita cabut. Nggak boleh lagi, selamanya. Surat Mendag Nomor 111 Tahun 2009 yang memberikan kesempatan menjual melalui distributor, itu kan dicabut, sudah nggak boleh lagi," tegas dia.
Secara garis besar, Partogi menyatakan dengan sanksi berupa pengurangan kuota impor raw sugar dinilai efektif untuk mengurangi importir nakal. Namun pihaknya akan mengkaji ulang hal tersebut.
"Sementara ya, kemungkinan dalam 1-2 tahun berkurang, karena mungkin ada yang salah catat, salah error di data. Bisa saja ternyata mereka tidak salah, buktinya ada, nggak mungkin kita hukum. Tapi mungkin kecil saya rasa, apalagi kita sudah berkoordinasi dengan Bea Cukai," tandas dia.
Seperti diketahui, belum lama ini Kemendag mengumumkan hasil verifikasi terhadap penyaluran gula rafinasi 2014. Hasil verifikasi tersebut menyebutkan jumlah gula rafinasi yang disalurkanoleh 11 produsen pada periode Januari-Juli 2014 sebesar 1,7 juta ton.
Dari jumlah tersebut, jumlah yang disalurkan kepada industri makanan dan minuman sebesar 1,588 juta ton (88,84 persen), sedangkan sisanya sebesar 199,5 ribu ton (11,16 persen) terindikasi tidak sesuai peruntukan atau merembes ke pasar.(Dny/Nrm)
Advertisement